Izin Meikarta Bukan Kewenangan KPK

Izin Meikarta Bukan Kewenangan KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemkab Bekasi dan Pemprov Jawa Barat untuk me-review perizinan pembangunan proyek Meikarta. Hal itu sesuai kewenangan pemerintah daerah dalam proses perizinan pendirian bangunan. KPK pun menegaskan tidak ikut campur dalam persoalan administratif tersebut. ”Jika akan dilakukan pencabutan izin kami kembalikan pada instansi yang berwenang untuk lakukan penegakan aturan sesuai kewenangan masing-masing,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada Jawa Pos, kemarin (4/11). Sikap KPK itu menegaskan bahwa urusan pencabutan izin Meikarta atau sebaliknya merupakan ranah pemerintah. Bukan KPK. Sebelumnya, persoalan kelanjutan proyek Meikarta dipertanyakan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin bulan lalu. OTT dilakukan seiring dugaan suap terkait perizinan proyek yang berada di wilayah Cikarang, Bekasi tersebut. Polemik pun terjadi. Mencuat wacana proyek Meikarta bakal dihentikan sementara. Wacana itu dikaitkan dengan proyek reklamasi Teluk Jakarta yang dimoratorium setelah KPK membongkar suap pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang reklamasi. Terkait polemik itu, KPK menegaskan posisinya sebagai penegak hukum yang tidak berwenang menghentikan proyek. Febri menjelaskan, pihaknya memang sedari awal menduga adanya persoalan dalam proses perizinan proyek tersebut. Hal itu sesuai dengan temuan tim penyidik saat OTT dilakukan. Persoalan itu lah yang kini tengah diurai penyidik dengan mencari tahu sejauh mana proses perencanaan hingga pembangunan Meikarta sampai saat ini. Bukan hanya itu, KPK juga mendalami sejauh mana kontribusi keuangan Lippo Group dalam proyek itu. Hal itu perlu diurai guna mencari asal muasal dana suap yang diduga diberikan Billy Sindoro kepada bupati. ”Kami juga menggali apakah ada atau tidak perintah dari pejabat Lippo Group ke anak-anak perusahaan untuk memberi suap,” jelasnya. Dari hasil penyidikan sementara, KPK memang menduga adanya persoalan dalam proses perizinan tersebut. Sehingga, komisi antirasuah meminta Pemkab Bekasi dan Pemprov Jawa Barat untuk mengkaji ulang proses perizinan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. ”Dan jika pelanggaran dalam perizinan seperti IMB (izin mendirikan bangunan, Red) dan proses pembangunan, maka proses penegakan hukum secara administratif oleh pemkab dapat saja berjalan secara paralel dengan proses pidana yang berjalan di KPK,” tegas mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut. Febri pun mencontohkan kasus reklamasi yang ditangani KPK. Saat itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Pemprov DKI melakukan penegakan hukum administratif. Penegakan hukum dan administratif kala itu berjalan beriringan sesuai dengan kewenangan instansi masing-masing. (tyo)

Sumber: