Cegah TPPO, Bentuk Gugus Tugas

Cegah TPPO, Bentuk Gugus Tugas

CIPUTAT-Sebagai upaya untuk mencegah aksi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPMP3AKB) membentuk Gugus Tugas TPPO. Tugas lembaga ini, melakukan pencegahan TPPO dari hulu hingga hilir. Sekretaris DPMP3AKB Tangsel, Kuswanda, menjelaskan, pembentukan gugus tugas pencegahan dan penanganan TPPO ini merupakan sebuah kewajiban bagi daerah. Fungsi gugus tugas ini yakni menangani permasalahan seputaran human traficking. Mulai dari permasalahan kekerasan, hingga penjualan manusia dengan berbagai macam modus yang kebanyakan korbanya anak-anak dan perempuan. "Pembentukan gugus tugas pencegahan tindak pidana perdagangan orang berdasarkan keputusan Walikota Tangsel Nomor 359/Kep.76-Huk/2017 tentang Pembentukan Gugus tugas TPPO," katanya, di kantor pusat pemerintahan Kota Tangsel, di Ciputat, kemarin. "Jadi, permasalahan sosial yang sifatnya sampai terjadi tindakan TPPO," imbuh Kuswanda. Ia melanjutkan, pihaknya berharap, terbentuknya gugus tugas pencegahan dan penanganan nanti melibatkan instansi terkait. Setidaknya orang-orang yang menjadi korban dan akan dijadikan korban. "Setidaknya bisa dicegah dan ditangani oleh tim gugus tugas tersebut dengan harapan dapat menekan tindak kejahatan perdagangan manusia," katanya. Pembentukan Gugus tugas pencegahan dan penanganan ini sebetulnya dilakukan oleh seluruh kabupaten kota se indonesia dengan melibatkan sejumlah pejabat daerah dan instansi terkait, walaupun nantinya kegiatan ini akan di laksanakan oleh SKPD yang ditunjuk. Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangsel, Irma Safitri menjelaskan, pentingnya dibentuk tim gugus tugas ini, mengingat selain perdagangan manusia dengan modus penipuan atau menjerat calon korbannya dengan cara menimbulkan utang. Sehingga dipekerjakan sebagai PSK atau pekerja kasar dengan gaji rendah dan bahkan ada yang dengan sengaja di ambil organ tubuhnya untuk dijual. Hal tersebut tentunya sudah cukup menjadi dasar pemerintah untuk bisa melakukan upaya maksimal dan perhatian khusus dalam mencegah dan penanganan para korbanya. "Sebab apa yang dilakukan para pelaku kejahatan kemanusiaan perlu di tindak sesuai hukum yang berlaku," imbuh Irma. (hms/esa)

Sumber: