Bapenda Gelar Rakor dengan Lima Bapenda Wilayah Perbatasan

Bapenda Gelar Rakor dengan Lima Bapenda Wilayah Perbatasan

SERPONG-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel menggelar rapat koordinasi dan fasilitasi penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah Perbatasan Kota Tangsel. Rapat koordinasi dilaksanakan, Rabu (31/10) di salah satu Hotel di Serpong. Dengan dihadiri Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta, Badan Keuangan Daerah Kota Depok, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang dan Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang. Ketua Pelaksana Rakor yang juga Kepala Bidang Pajak Daerah Satu pada Bapenda Kota Tangsel, Indri Sari Yuniandri, mengungkapkan, kegiatan ini adalah dalam rangka menciptakan keseimbangan NJOP PBB-P2 di wilayah yang berbatasan dengan Kota Tangsel. ”Kita ingin nilai indeks rata-rata tanah di wilayah perbatasan Kota Tangsel ada penyesuaian, dan pemutakhiran kode ZNT atas objek PBB-P2 yang berbatasan dengan Kota Tangsel sebagai dasar dalam penetapan besarnya NJOP PBB-P2 untuk tahun pajak 2019,” ungkapnya. Kepala Bapenda Tangsel, Dadang Sofyan, menjelaskan, Seiring berjalannya waktu, PBB-P2 akan memasuki tahun keenam bagi daerah yang mulai mengelola PBB-P2 per 1 Januari 2014. Tentunya hal ini merupakan sebuah tantangan tersendiri untuk melaksanakan pengelolaan PBB-P2 yang lebih baik lagi. Pengelolaan yang baik akan berdampak pada peningkatan pelayanan publik yang lebih baik pula serta berdampak terhadap peningkatan penerimaan pajak daerah. "Perlu kami sampaikan bahwa semenjak peralihan pengelolaan PBB-P2 dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, penerimaan PBB-P2 di Kota Tangerang Selatan terus mengalami peningkatan yang sangat signifikan," ungkapnya. “Diketahui bahwa pada tahun 2014 penerimaan PBB-P2 sebesar Rp175 miliar dan pada tahun 2018 direncanakan sebesar Rp346 miliar. Artinya dalam kurun waktu 5 tahun terdapat peningkatan penerimaan sebesar 98%, tentu hal ini merupakan suatu kebanggan tersendiri. Namun, bukan berarti upaya ini berhenti sampai di sini,” ungkapnya. Hal yang selalu menjadi perhatian pada saat memasuki awal tahun adalah dasar pengenaan PBB-P2 yaitu Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Sesuai dengan ketentuan Pasal 79 ayat (2) Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) bahwa besarnya NJOP ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayah. Sebelum melakukan kegiatan penilaian kembali untuk menentukan NJOP, perlu dilakukan evaluasi secara komprehensif terhadap NJOP yang telah diterapkan. "Salah satu hal yang menjadi perhatian bagi Pemerintah Kota Tangsel adalah penetapan NJOP di wilayah perbatasan," jelasnya. Hal ini dimaksudkan agar tercipta keseimbangan NJOP di wilayah yang berbatasan dengan Kota Tangerang Selatan. Untuk itulah, kata Dadang, pihkanya mengundang Bapenda dari 5 (lima) Kabupaten/Kota untuk hadir saling berdiskusi dan bertukar informasi mengenai penetapan NJOP di wilayah perbatasan. “Kami mengharapkan kepada semua pihak untuk fokus dan membantu mensukseskan kegiatan ini. Kemudian perkenankan kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh undangan, aparatur Kelurahan, serta Tim Bapenda yang telah berupaya secara maksimal sehingga kegiatan ini dapat terwujud dan berjalan dengan baik.” singkatnya. (mol/esa)

Sumber: