Sidang e-KTP, Jaksa Hadirkan Advokat Hotma Sitompul
Reporter:
Redaksi Tangeks|
Editor:
Redaksi Tangeks|
Senin 08-05-2017,07:44 WIB
Sidang perkara dugaan korupsi terkait proyek pengadaan e-KTP kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/5). Agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menghadirkan saksi-saksi untuk membuktikan perbuatan dua terdakwa Irman dan Sugiharto.
"Saksi e-KTP hari ini ada tujuh," kata Humas PN Tipikor Yohannes Priyana saat dikonfirmasi wartawan.
Salah satu yang dihadirkan adalah advokat senior Hotma P Sitompul. Selain itu, saksi lainnya adalah Mario Cornelio Bernardo, Heru Basuki, Iman Bastari, Lydia Ismu Martyati Anny Miryanti, Asniwarti, dan Mahmud Toha Siregar.
Nama pengacara kondang Hotma Sitompul turut masuk dalam dakwaan JPU atas dua terdakwa korupsi proyek e-KTP, Irman dan Sugiharto. Berdasar surat dakwaan, Hotma disebut menerima aliran uang sebesar USD 400 ribu dari Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman.
Uang itu berasal dari rekanan atau vendor yang ikut mengerjakan proyek pengadaan dan penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (KTP Elektronik). Permintaan uang itu datang dari terdakwa Irman yang kemudian disampaikan terdakwa Sugiharto kepada dua pengusaha rekanan Kemendagri tersebut yakni, Anas S Sudihardjo dan Paulus Tanos.
"Menindaklanjuti permintaan Terdakwa I tersebut, Terdakwa II meminta uang kepada Anang S Sudihardjo sejumlah USD 200.000 dan kepada Paulus Tanos sejumlah USD 200.000 sehingga seluruhnya berjumlah USD 400.000. Selanjutnya Terdakwa II (Sugiharto) menyerahkan uang tersebut kepada Hotma Sitompul melalui Mario Cornelio Bernardo untuk membayar jasa Advokat," ungkap Jaksa Irene Putri saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3).
Selain itu, Irman juga melakukan pembayaran jasa Hotma sebagai advokar sejumlah Rp 142.100.000. Uang itu bersumber dari dari anggaran Kementerian Dalam Negeri.
Hotma dipercaya menjadi pengacara untuk mengahdapi persoalan hukum Irman dan Drajatwisnu Setyawan yang sebelumnya dilaporkan PT Lintas Bumi Lestari melalui kuasa hukumnya Handika Honggo Wongso ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Pelaporan itu didasari penetapan konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang proyek e-KTP. (Put/jpg)
Sumber: