Cemarkan Nama Baik, Sohibul Diperiksa Dua Jam

Cemarkan Nama Baik, Sohibul Diperiksa Dua Jam

JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman, Selasa (23/10). Dia diperiksa terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah. Sohibul Iman diperiksa selama dua jam mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Dia mengaku mendapatkan 11 pertanyaan dari penyidik. "Ya Alhamdulillah tadi saya sudah mengikuti pemeriksaan sebagai saksi, dalam tahap penyidikan berjalan sangat lancar. Dan tadi, saya ditanya 11 pertanyaan terkait dengan kasus ini," kata Sohibul di Polda Metro Jaya, Selasa (23/10). Sohibul menjelaskan, kalau semua pertanyaan yang diajukan penyidik sudah dijawabnya sesuai fakta. ‘’Semuanya sudah saya jawab sesuai dengan fakta sebenarnya. Saya percaya Polri bekerja secara profesional ya,’’ terangnya. Lebih lanjut Sohibul mengatakan, bahwa dia sangat optimis kasus ini tidak akan berlanjut. ‘’Karena itu saya sangat punya optimisme terkiat kasus ini. Karena kasus ini adalah delik aduan yang mana itu pelapor pada tanggal 14 Mei sudah mencabut laporannya. Saya ketahui dari buku-buku hukum dan yudisprudensi yang ada sebuah delik aduan yang sudah dicabut itu, gak bisa dilanjutkan,’’ paparnya. Sohibul tidak dapat menjelaskan banyak terkait kasus tersebut, karena dirinya mengaku memiliki banyak agenda di luar pemanggilan kepolisian. ‘’Ini sudah saya sampaikan pada penyidik dan InsyaAllah penyidik akan mempertimbangkan ini. Mungkin itu yang bisa saya sampaikan. Selebihnya nanti sama Pak Indra. Saya ini ada dua agenda lain yang menunggu. Satu adalah rapat pemenangan di DPP dan saya akan menerima delegasi yang dikirim ke Palu,’’ pungkasnya. Sementara itu Indra yang menjadi pengacara Sohibul Iman mengatakan, delik aduan yang dicabut maka kasus dihentikan dan tidak bisa dilanjutkan. ‘’Jadi gini, waktu itu kan peosesnya penyelidikan. Ketika itu di dua bulan tujuh hari, pelapor dalam hal ini mencabut laporannya maka dikatakan konsepsi hukum pidana dalam delik aduan sebelum tiga bulan, maka dia dibolehkan untuk dicabut dan kasus dihentikan,’’ katanya. Lebih lanjut Indra menambahkan, pihaknya menyampaikan nota protes paska adanya surat perintah penyidikan (sprindik). ‘’Kami sebenarnya juga menyampaikan nota protes paska adanya penetapan sprindik. Tadi dalam berita acara juga sudah kami sampaikan dan mudah-mudahan dalam waktu dekat akan ada gelar perkara untuk memposisikan ini sebagaimana rule semestinya,’’ jelasnya. Rule yang semestinya, menurut Indra, adalah delik aduan yang dicabut maka kasus dihentikan dan tidak bisa dilanjutkan. Walaupun sudah naik ke tahap penyidikan. ‘’Nanti kan gunanya gelar perkara begitu akan dilihat, saya yakin surat yang kami layangkan 26 Juli yang lalu itu akan menjadi bahan dalam gelar perkara nanti. Dan tentu konsep profesionalisme, tidak mungkin lah Polri mengabaikan hukum acara yang ada,’’ ungkapnya. Indra juga memastikan tidak ada fitnah yang dilakukan kliennya saat acara talkshow di salah satu televiusi swasta. Indra menegaskan apa yang disampaikan Sohibul sesuai dengan fakta. ‘’Bukti perihal tidak ada fitnah dan unsur tidak cukup itu sudah kami lampirkan. Lagi-lagi kami melampirkan 49 screenshoot, bahwasannya tidak ada niat mencemari nama baik seseorang. Kami juga melampirkan enam video perihal pembenaran bahwa yang disampaikan Pak Sohibul itu bukanlah fitnah tapi fakta yang sebenarnya. Baik pertemuan Fahri dengan Ketua Majelis Syuro PKS, pertemuan Fahri dengan Pak Sunman Jaya selaku saksi yang mengikuti pertemuan mereka bertiga. Jadi apa yang disampaikan Pak Sohibul adalah kebenaran yang bukan diada-ada,’’ tegasnya.(AF/FIN)

Sumber: