Kelulusan Administrasi Pelamar CPNS Bukan Kewenangan BKN
JAKARTA – Pengumuman kelulusan seleksi administrasi rekrutmen CPNS baru diwarnai komplain dari sejumlah peserta. Mereka menganggap sudah mengirim dokumen sesuai persyaratan. Tetapi akhirnya mereka kesal sebab dinyatakan tidak lulus tahap seleksi administrasi. Kepala Biro Humas BKN Mohamad Ridwan menegaskan bahwa yang menentukan lolos atau tidak dalam seleksi administrasi adalah instansi masing-masing. ’’BKN tidak memiliki kewenangan menentukan hasil seleksi administrasi,’’ katanya. Kecuali untuk seleksi administrasi pelamar di BKN sendiri. Menurut informasi dari petugas teknis di BKN, banyak sekali kesalahan sepela yang diawali kurang ketelitian pelamar. Contohnya ketika upload dokumen, disyaratkan file berupa jpeg. Tetapi ada pelamar yang meng-upload file dalam format pdf. Saliknya ada dokumen yang harus di-upload dalam bentuk pdf, tetapi yang diunggal file dalam format jpeg. Secara teknis file yang di-upload, meskipun salah format, itu akan muncul sebagai dile yang berhasil diunggah. Bukan sebagai file yang corrupt. Tetapi pada server panitia, khususnya bagian seleksi administrasi, file yang diunggah tidak sesuai dengan ketentuan formatnya itu dianggap tidak memenuhi syarat. Ridwan menegaskan idealnya setiap pengumuman kelulusan seleksi administrasi diikuti pengumuman nama yang tidak lulus. Dilengkapi dengan alasannya. ’’Untuk transparansi,’’ jelasnya. Sejumlah instansi menyertakan nama-nama pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat seleksi administrasi dilengkapi dengan persyaratannya. Menyimak beberapa penyebab tidak lolos seleksi administrasi sangat beragam. Ada yang seharusnya upload file ijazah asli, tetapi yang diunggah adalah file ijazah fotokopi. Begitupula ketentuannya upload KTP asli, tetapi yang diunggah adalah KTP fotokopian. Rekapitulasi sementara BKN menyebutkan ada 2.662.285 pelamar CPNS baru dinyatakan lolos seleksi administrasi. Mereka berhak mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD). Jadwal dan lokasi SKD masih disusun dan rencananya mulai diumumkan secara luas pada 25 Oktober nanti. Meskipun begitu sudah ada instansi yang menetapkan jadwal dan lokasi SDK. Ridwan mengatakan rentang pelaksanaan SKD yang berbasis ujian komputer itu dilaksanakan pada 26 Oktober hingga 17 November. Dia menuturkan bahwa data sementara menyebutkan ada 569.429 pelamar dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi. Total instansi yang sudah mengumumkan kelulusan administrasi ada 355 unit. Sisanya sebanyak 203 instansi belum mengumumkan. Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin mengaku sudah mengingatkan BKN agar jangan sampai ada calon pelamar yang merugi hanya gara-gara masalah teknis pendaftaran. “Lebih baik pelaksanaannya (seleksi administrasi,Red) diundur daripada ada masyarakat yang tidak terlayani,” katanya di kantor KemenPAN-RB kemarin (22/10). Syafruddin mengungkapkan opsi pengunduran periode seleksi bukanlah sesuatu yang rumit. Secara regulasi pun dimungkinkan. “Mundur apa tidak itu kan terserah kita (KemenPAN dan BKN, Red) bisa diatur yang penting pelayanan pada CPNS betul-betul maksimal,” jelas mantan Wakapolri ini. Pada kesempatan itu juga Syafruddin menjamin bahwa soal seleksi CPNS yang beredar itu adalah palsu. “Tidak usah dipedulikan. Itu pasti palsu karena soalnya sampai sekarang belum dibikin,” jelasnya. Syafruddin mengatakan bahwa pihaknya sudah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Polri untuk menjaga kerahasiaan soal. Pelanggarnya akan mendapatkan hukuman. “Nanti juga pasti akan ditangkapi,” katanya. Diantara instansi yang banyak mendapatkan komplain adalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Diantara keluhan untuk Kemenkeu disampaikan seorang perempuan asal Sidoarjo, Jawa Timur. Dia menuturkan setelah pengumuman seleksi administrasi dilansir namanya tidak muncul. Alasannya semua dokumen yang ia unggah tidak memenuhi syarat. “Padahal tidak ada pemberitahuan bahwa file saya corrupt dan sebagainya,” tutur perempuan yang tidak mau disebut namanya itu. Dari seluruh dokumen yang disetorkan, ada 8 item yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi. Mulai dari KTP, transkrip nilai, IPK, pas photo, hingga ijazah. Ia menuturkan bahwa semua proses udah dijalani sesuai dengan peraturan. Mulai dari mengisi NIK, nama lengkap, dan mengunggah swafoto sebelum memilih instansi. Sebelum finalisasi, ia mengaku juga telah mengecek berulang kali. “Disitu jelas terbaca, file-nya juga tidak corrupt,” katanya. Ketika pengumuman seleksi administrasi, ia baru mengetahui kalau semuanya dokumen tidak memenuhi syarat. Pelamar lain asal Bekasi yang diwawancarari Jawa Pos mengatakan bahwa ijazahnya dianggap bermasalah. Program studi (prodi) diijazahnya dinyatakan tidak sesuai dengan formasi yang dilamar. Padahal, dia sebelumnya sudah mengecek ke pihak panitia dan mendapatkan jawaban bahwa prodi tidak jadi soal. “Saya tidak tahu apakah dia staf bagian verifikasi atau staf biasa, tapi sebelumnya dijawab tidak masalah. Tapi sekarang malah dikatakan ada masalah di persyaratan Prodi,” tuturnya. Kepala Bagian Perencanaan dan Pengadaan Pegawai Kemenkeu Zuraida Retno mengatakan, Kemenkeu telah memiliki catatan penyebab para peserta tidak lolos seleksi administrasi. Misalnya, peserta tidak mengunggah file ijazah asli, melainkan fotokopi ijazah yang dilegalisasi atau ijazah lulusan kampus luar negeri yang telah diterjemahkan ke Bahasa Indonesia. “Ada juga yang mengunggah file KTP di kolom di mana dia seharusnya mengunggah pas foto. Memang sih di KTP ada fotonya juga, tapi kan itu tidak sesuai dengan yang diminta,” ujar Retno. Catatan-catatan itu juga telah di-input oleh tim verifikasi dari Kemenkeu ke sistem SSCN milik BKN. Namun catatan-catatan manual itu justru tidak muncul di akun SSCN peserta. Yang muncul malah template otomatis dari sistem website SSCN. Misalnya peserta disebutkan tidak mengunggah dokumen secara lengkap, atau peserta tidak mengunggah hasil penyetaraan ijazah luar negeri. Padahal, peserta adalah lulusan dalam negeri. “Yang paling banyak terjadi memang itu. Ijazah dalam negeri, tapi di akun SSCN peserta tercantum tidak mengunggah ijazah yang disetarakan,” urai Retno. Namun Kemenkeu telah berkoordinasi dengan BKN. Menurut Retno, kemarin sore BKN telah bersedia mencantumkan catatan-catatan manual dari Kemenkeu untuk ditampilkan di akun SSCN peserta. “Semoga catatan itu sudah bisa dilihat oleh peserta. Sehingga mereka bisa lebih legowo,” tutupnya. (tau/rin/wan)
Sumber: