2019, Kelurahan Diguyur Dana

2019, Kelurahan Diguyur Dana

JAKARTA-Tak hanya pemerintah desa yang mendapat dana segar dari pemerintah. Kelurahan pun, juga bakal diguyur dana. Presiden Jokowi mengabulkan permintaan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) yang meminta alokasi dana kelurahan. Mulai tahun 2019, kelurahan di seluruh Indonesia bakal mendapat kucuran dana dari APBN. “Mulai tahun depan (dikucurkan). Perlu saya sampaikan, terutama untuk di kota, ada yang namanya anggaran kelurahan,” ujar Presiden Joko Widodo. Permintaan dana kelurahan ini disampaikan para walikota yang tergabung dalam Apeksi saat mereka bertemu Presiden Jokowi di Istana Bogor, 23 Juli 2018. Ketua Apeksi Airin Rachmi Diany mengatakan, perkotaan juga memiliki permasalahan yang kompleks, baik itu kemacetan, kriminalitas, hingga kemiskinan. Kalau tidak ditangani dengan baik, tingkat kriminalitas bisa semakin tinggi. “Jadi selama ini kan dana desa sudah ada, tapi dana kelurahan tidak ada,” kata Airin yang juga Walikota Tangsel ini. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menjelaskan rencana alokasi anggaran kelurahan merupakan bentuk respons pemerintah pusat terhadap aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang berdomisili di wilayah pemerintah kelurahan. Selain Apeksi, aspirasi tersebut juga sering disuarakan oleh para lurah. Lurah beserta perangkatnya sama halnya dengan kepala desa juga melayani masyarakat 1 x 24 jam sepanjang waktu dan hampir tidak ada hari libur. Mereka dituntut hadir dan melayani masyarakat kapanpun dibutuhkan, termasuk mengelola dan mengatasi berbagai masalah sosial kemasyarakatan yang timbul dalam masyarakat. Kompleksitas kehidupan masyarakat dalam wilayah kelurahan seperti kemiskinan, air bersih, penyakit menular, masalah narkoba, keamanan dan ketertiban umum, infrastrurtur jalan, gang, lorong, saluran air/drainase, kebersihan, pembinaan mental rohani dan ideologi dan lain sebagainya. “Sehingga sering dikatakan kehadiran pemerintah kelurahan melayani masyarakat mulai sejak manusia lahir, interaksi sosial, termasuk melayani dan mengurus jika ada kematian. Mereka yang melayani dan interaksi langsung dengan masyarakat dibantu RT/RW,” kata Tjahjo dalam siaran persnya yang diterima redaksi, Minggu (21/10). Besaran jumlah penduduk, tingkat pendidikan masyarakat, luas wilayah, heterogenitas, jenis profesi warga dan lain-lain menambah kompleksitas tuntutan pelayanan pemerintah kelurahan. Hal itu mencerminkan betapa luasnya lingkup tugas dan tanggungjawab aparat pemerintah kelurahan. “Oleh karena itu menjadi kebutuhan kita untuk memberikan perhatian berupa dukungan alokasi pembiayaan khusus guna meningkatkan kinerja pemerintahan kelurahan,” ujar Tjahjo. Rencana strategis pemerintah tersebut tentunya akan memperhatikan kondisi riil di lapangan sesuai karakteristik, kebutuhan dan tipologi wilayah kelurahan. Tjahjo pun memberikan apresiasi yang tinggi kepada sejumlah kepala daerah yang saat ini telah mengalokasikan berbagai skim pembiayaan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi masyarakat di wilayah kelurahan. “Walaupun belum merata di seluruh daerah karena memang perbedaan kemampuan keuangan masing-masing pemda. Artinya pemerintahan daerah tersebut telah menjalankan nawacita dan sejalan dengan arah pembangunan nasional,” tambahnya. Lebih lanjut, perbedaan kemampuan pemerintah daerah sehingga alokasi dana kelurahan yang bersumber dari APBN sangat dibutuhkan untuk menunjang pemerataan pembangunan. Selain itu juga untuk membantu pemberdayaan ekonomi kerakyatan masyarakat di wilayah kelurahan. “Saat ini ternyata sejumlah kelurahan di Indonesia memang minim anggarannya, baik untuk membangun sarana dan prasarana sosial maupun fasilitas umum lainya,” paparnya. Kebutuhan masyarakat kelurahan pada prinsipnya sama dengan masyarakat desa yang membutuhkan sarana prasana fasilitas umum. Seperti jalan-jalan yang bagus, pengelolaan sampah, air bersih, lingkungan yang sehat, serta taman dan ruang terbuka hijau. Selain itu juga stimulan ekonomi untuk usaha kecil dan menengah, pelayanan yang cepat dan berbasis teknologi informasi dan lain sebagainya. “Intinya alokasi dana kelurahan semata-mata diarahkan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Tjahjo. Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar Baharuddin mengutarakan jumlah kelurahan di Indonesia saat ini adalah 8.485 kelurahan. Rencana alokasi dana kelurahan disambut baik oleh lurah seluruh Indonesia. Hal ini merupakan pertanda baik bahwa pemerintah sangat responsif terhadap aspirasi kebutuhan masyarakat dan kebijakan ini sudah lama.dikaji dan direncanakan oleh pemerintah. “Pak menteri telah lama memperjuangkan hal ini bahkan sejak awal beliau diberi amanat memimpin Kemendagri,” ungkap Bahtiar. Guna memastikan rencana alokasi dana kelurahan yang digulirkan 2019 berjalan baik, Mendagri jauh-jauh hari telah memerintahkan Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri dan unit kerja terkait agar menyiapkan pedoman tatakelola alokasi dana kelurahan. Pedoman tatakelola itu meliputi sistem perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pengawasan serta evaluasinya. Di samping itu juga, melakukan formulasi skenario program. Misalnya besaran proporsi pembiayaan infrastruktur wilayah kelurahan, pemberdayaan ekonomi kerakyatan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta alokasi operasional mendukung kinerja aparat pemerintah kelurahan. “Begitupula akuntabilitasnya dipastikan akan mendapatkan pengawasan politik dari DPRD. Lalu pengawasan dari masyarakat, pengawasan dan pengendalian oleh aparat pengawas internal pemerintah oleh inspektorat dan BPKP serta pengawasan eksternal oleh BPK RI termasuk aparat penegak hukum,” bebernya. Dengan demikian alokasi dana kelurahan benar-benar akan memberikan kemanfaatan untuk pemerataan dan percepatan pembangunan infrastruktur wilayah kelurahan. Dana kelurahan juga mempercepat peningkatan kualitas layanan pemerintahan kepada masyarakat, menggerakkan dan memberdayaan ekonomi kerakyatan serta mengatasi masalah sosial kemasyarakatan. “Mari kita dukung kebijakan yang baik ini demi kemajuan dan kemashlahatan masyarakat Indonesia khususnya yang berdomisili di wilayah administrasi kelurahan,” imbuhnya. (fin/bha)

Sumber: