Realisasi Penggunaan B20 PLN Baru 47 Persen
Jakarta-- PT PLN (Persero) mencatat realisasi penggunaan minyak solar dengan campuran biodiesel 20 persen (B20) baru mencapai 142,25 ribu kiloliter (kl). Jumlah tersebut setara dengan 47 persen dari target selama periode 1 September hingga 13 Oktober 2018 yang mencapai 304,77 ribu kl. "Sekarang kan sudah satu setengah bulan. Target tercapai 100 persen paling akhir November 2018," ujar Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Timur, Bali dan Nusa Tenggara PLN Djoko Rahardjo Abu Manan usai menghadiri rapat koordinasi di Kantor Kementerian Bidang Perekonomian, Kamis (18/10). Djoko mengungkapkan seluruh Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) perseroan telah siap menggunakan B20. Namun, hingga kini masih ada kendala penyediaan B20 dari pemasok, terutama di daerah timur. Berdasarkan data PLN, realisasi penggunaan B20 untuk pembangkit listrik di regional Maluku dan Papua baru 13 persen atau 6.547 kl dari target 49,19 ribu kl. "Transportasi kan di sana (Indonesia Bagian Timur) masalahnya," ujarnya. Sementara, realisasi penggunaan biodiesel tertinggi ada di regional Jawa Bagian Barat yang mencapai 1661 persen dari target 25 kl. Djoko tak menampik penggunaan biodiesel menambah biaya operasional. Pasalnya, perseroan harus mengganti penyaring bahan bakar (filter). Kendati demikian, secara nominal, biaya yang dikeluarkan perseroan tidak signifikan. "(Tambahan biaya) kecil lah dibandingkan penghematan negara karena bisa menekan impor kan?" ujarnya. Secara terpisah, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Djoko Siswanto mengungkapkan pihaknya akan segera meneken Standar Operating Procedure (SOP) pengenaan sanksi kepada produsen bahan bakar nabati (BBN) yang tidak memasok fame ke badan usaha penyalur bahan bakar minyak (BUBBM) maupun penyalur BBM yang tidak menyalurkan B20. Hal itu dilakukan untuk menjamin ketersediaan B20 kepada masyarakat dan industri. "Saya baru selesai membuat SOP untuk sanksinya. Tunggu saya teken dulu baru saya jelaskan di kantor," jelasnya. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 tahun 2018 tentang penyediaan dan penggunaan BBN jenis biodiesel 20 persen (B20) dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit, BUBBM yang tidak melakukan pencampuran dan/atau produsen biodiesel yang tidak dapat memberikan suplai fame akan dikenakan denda sebesar Rp6 ribu per liter. (sfr/agi)
Sumber: