Syarat Kadinkes, Harus Dokter

Syarat Kadinkes, Harus Dokter

CIPUTAT-Dalam waktu dekat, Pemkot Tangsel bakal melakukan lelang jabatan dua kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Keduanya yakni, Jabatan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Koperasi dan UKM (Dinkop-UKM). Untuk jabatan kepala Dinkop, syarat profesinya boleh dikatakan lebih lunak. Sementara calon peserta lelang jabatan Kadinkes, harus berlatar belakang pendidikan kesehatan atau berprofesi sebagai dokter. Lelang kedua jabatan kepala OPD ini, ditargetkan digelar dalam waktu dekat. Sementara, dua OPD lain yang juga masih kosong yakni Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) belum akan dilakukan lelang jabatan. Hal ini diungkapkan Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie. Ia mempersilakan ASN yang sudah emmenuhi syarat administrasi dan kualifikasi untuk mengikuti seleksi lelang jabatan tersebut. "Dinkes, Dinas Koperasi-UKM akan duluan kita lelang karena, keduanya memerlukan pemimpin yang definitif," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Kamis (18/10). Benyamin menambahkan, dua OPD tersebut dipilih karena fungsi pelayanannya bersentuhan langsung dengan masyarakat serta pelayanan publik cukup kuat. Sehingga diperlukan pemimpin yang benar-benar menguasai dinas yang dipimpin dan sesuai latar belakang pendidikannya. "Kalau Dinas PU dan Perkimta masih bisa dihandel oleh Plt Kadis, sehingga keduanya tidak mendesak," tambahnya. Mantan pegawai Pemkab Tangerang tersebut menjelaskan, untuk mendapatkat pejabat yang kompeten dan sesuai bidangnya cukup sulit. Pasalnya, sumber daya manusia (SDM) calon kepala dinas yang ada di Tangsel sesuai pendidikannya susah diperoleh. "Dinkes harus dipimpin orang yang memiliki pejabat berlatar belakang pendidikan kesehatan dan tidak boleh dipimpin insinyur tapi, kalau dinas lain boleh dipimpin dokter," jelasnya. Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel Apendi mengatakan, sebelum lelalng jabatan dimulai akan membahasnya dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terlebih dahulu. "Semua proses harus ada rekomendasi dari KASN," ujarnya. Apendi menambahkan, terkait OPD mana yang akan dilelang jabatannya menurutnya diserahkan kepada Walikota dan Wakil Walikota. "Semua kebijakan ada dipimpinan dan BKPP itu fungsinya bagaimana semua kegiatan agar lancar," jelasnya. Kita ketahui bersama, empat OPD tersebut sudah lama tidak memiliki pemimpin definitif dan masih dijabat Plt. Saat ini Dinkes dipimpin Deden Deni yang merupakan sekretaris di dinas tersebut, Dinkop dan UKM dipimpin Dahlia Nadeak yang juga menjabat sebagai sekretaris. Dinas Perkimta dijabat Teddy Meiyadi yang merupakan ASDA III dan Dinas PU dipimpin Aries Kurniawan yang juga sebagai sekretaris dinas tersebut. (bud/esa)

Sumber: