31 Juta Pemilih Belum Masuk DPT?
JAKARTA-Permasalahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih jadi fokus masing-masing Tim Pemenangan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Salah satunya adalah pengawalan pada tahapan pemuktahiran daftar pemilih. Tahapan ini merupakan tahapan yang sangat krusial dalam penyelenggaraan pemilihan karena daftar pemilih adalah komponen penting pada proses pemungutan dan penghitungan suara. Hal itupun dilakukan oleh Tim Badan Pemenangan Prabowo Subianto pada rabu (17/10) mendatangi Gedung Komisi Pemilihan Umum untuk mendiskusikan terkait DPT tersebut. Sekretaris Jenderal Partai (Sekjen) DPP Gerindra Ahmad Muzani mengatakan bahwa kedatangannya ke KPU untuk mendengarkan penjelasan terkait 31 juta pemilih yang belum terdaftar yang pernah disampaikan oleh Kemendagri sebelumnya. "Kami dikejutkan pernyataan Kemendagri dalam hal ini Ditjen kependudukan ada 31 juta belum masuk dalam DPT. Kami datang mengkonfirmasi terkait hal itu. 31 juta bukan jumlah yg sedikit. Karena sebelumnya DP4 itu kan sumbernya dari Kemendagri, data yang di dapat ada 196 juta, setelah divalidasi menjadi 185 juta. Artinya ada 11 juta dari DP4 yg tersisir," ujar Muzani di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu (17/10). Muzani menyampaikan ada 185 juta data yang diberikan kepada Tim BPN. Namun, ada kejanggalan dimana ditemukannya 25 juta daftar pemilih berpotensi ganda. "Itu kami dapat dari NIK yang ditutup 4 dan 6 digit. Akan tetapi ketika kami sampaikan komplain dan bersama-sama membuka data, ternyata hasil yang ganda ada 1,1 juta," jelas Muzani. Terkait adanya permasalah tersebut, KPU menurut Muzani telah akomodatif untuk mendengarkan dan membuka ruang untuk melakukan penyisiran terhadap hal-hal tersebut agar pemilu berlangsung lebih berintegritas. "Sebagai bentuk pertanggungjawaban, KPU memberi waktu pada kita semua selama 2 bukan untuk bersama-sama melakukan akurasi terhadap data pemilih. Dua bulan masih berlangsung hingga 15 November," paparnya. Sementara itu, Sekjen PKS Mustafa Kamal yang menilai ada pelanggaran prinsip yang dilakukan oleh Kemendagri dimana penyerahan data tambahan 31 juta tersebut ke KPU atas permintaan yang dilakulan secara berkali-kali setelah DPT ditetapkan. "Seharusnya DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) yang diberikan Kemendagri sudah final sebelum DPT diketuk palu. Ini menurut saya pelanggaran prinsip, berpotensi terjadi pelanggaran UU. Karena yang sekarang dilakukan KPU oleh peserta pemilu, mengecek data ganda itu. Nah kenapa ada data baru lagi? Jumlahnya 31 juta lagi," tegasnya. Menurut Mustafa ada potensi terjadi ketidaktransparanan. "KPU telah meperlihatkan political will bersama peserta pemilu, namun Kemendagri seperti tanda kutip menyelundupkan 31 juta. Ini menurut saya mendatangkan krisis yang bisa berujung pada ketidakpastian dalam proses pemilu. Harus ada peningkatan profesionalisme ke Kemendagri sendiri," tandasnya. Terpisah, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam siaran Pers nya mengatakan telah membuka setidaknya 33.745 Posko Pengaduan Daftar Pemilih Pemilu 2019 di seluruh Indonesia. Dua pekan sejak dibuka, posko Bawaslu menerima paling tidak 13.945 aduan yang disampaikan pemilih. Dari jumlah tersebut, angka terbesar tujuan pemilih mendatangi posko adalah untuk memastikan namanya terdaftar dalam Data Pemilih Pemilu, yaitu sebanyak 3.170 aduan. Di urutan kedua untuk memberitahukan rencana pindah domisili dan memastikan hak pilihnya di tempat baru sejumlah 2.950 aduan. Bawaslu pada akhirnya menyampaikan penting bagi penyelenggara Pemilu untuk meningkatkan sosialisasi. Sosialisasi harus dilakukan dengan membuka akses. Baik secara dalam jaringan (daring/online) maupun luar jaringan (luring/offline) kepada pemilih mengenai data pemilih. KPU juga harus memperbaiki informasi dalam elemen kependudukan dalam Daftar Pemilih. Untuk itu, dibutuhkan kerjasama yang intensif antara KPU dan Dukcapil dalam melakukan pemadanan informasi antara data yang dimiliki oleh KPU dan data yang dimiliki oleh Dukcapil. Pemadanan ini juga sekaligus melakukan penghapusan terhadap pemilih yang sudah meninggal dunia sehingga perbaikan administrasi kependudukan terbantu dengan proses pemutakhiran data pemilih Pemilu 2019. (FIN)
Sumber: