Guru Honorer Ancam Mogok Setengah Bulan

Guru Honorer Ancam Mogok Setengah Bulan

JAKARTA – Merasa tuntutannya tidak dituruti pemerintah, mulai hari ini (15/10) guru honorer kembali menggelar aksi mogok mengajar. Aksi mogok ini rencananya digelar selama 14 hari atau hingga 30 Oktober nanti. Tuntutan mereka tetap sama yakni meminta pendaftaran CPNS baru 2018 dihentikan. Diantara kelompok guru yang bakal menggelar mogok mengajar adalah Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI). Sekjen Dewan Pengurus Pusat (DPP) FPHI Muhammad Nur Rambe mengatakan lokasi mogok mengajar ada di beberapa daerah. Diantaranya di Purbalingga, Wonogiri, Depok, Kabupaten Tangerang, dan Pandeglang. Nur menjelaskan aksi mogok mengajar diambil karena tuntutan mereka tidak direspon oleh pemerintah. Dia menjelaskan ketika digelar pertemuan dengan Kementerian PAN-RB pada 14 September lalu tidak ada titik temu. Kemudian pada saat digelar demonstrasi pada 17 September di Istana Negara juga tidak ada keputusan. Dia mengatakan mereka tetap menutntut supaya Permen PAN-RB 36/2018 tentang pelaksanaan CPNS 2018 dibatalkan. Sebab peraturan tersebut membatasi usia pendaftaran CPNS baru maksimal 35 tahun. ’’Sementara banyak guru honorer K2 yang usianya lebih dari 35 tahun,’’ katanya kemarin (14/10). Menurut Nur mereka sudah menggandeng Yusril Ihza Mahendra untuk mengajukan judicial review Permen PAN-RB 36/2018 ke Mahkamah Agung. Dia menegaskan masih menuntut supaya peraturan tersebut dicabut. Selain itu juga meminta pendaftaran CPNS baru tahun ini ditunda atau dibatalkan. Dia juga kecewa karena pemerintah belum bisa menuntaskan urusan tenaga honorer K2. Janji pemerintah untuk mengakomodasi tenaga honorer K2 untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sampai sekarang juga belum konkrit. Nur juga mengatakan kegiatan belajar selama guru honorer mogok kerja, bisa ditangani oleh guru PNS. Sekretaris Jenderal Kemendikbud Didik Suhardi menyayangkan aksi mogok yang dilakukan oleh guru honorer. ”Kami sudah lakukan konsolidasi,” ucapnya. Sikap pemerintah menurut Didik sudah jelas. Keputusan tersebut sudah yang terbaik dalam berpihak dengan guru honorer. Didik menjelaskan bahwa mereka yang tidak bisa masuk dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) bisa mendaftar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). CPNS memang mensyaratkan batas maksimal usianya 35 tahun. Sedangkan PPPK bisa untuk mereka yang akan pensiun. Setidaknya dua tahun sebelum pensiun. ”Jika tidak lulus, kami himbau ke pemda untuk mengangkat. Nanti digaji sesuai UMR,” ucapnya. (lyn/wan)

Sumber: