Efek PP 43/2018, Lapor Tanpa Bukti Picu Kegaduhan

Efek PP 43/2018, Lapor Tanpa Bukti Picu Kegaduhan

TANGERANG-Pemangku kebijakan di Banten menyambut baik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2018 yang memberi jaminan pemberian hadiah Rp 200 juta bagi pelapor kasus korupsi. Penjabat Walikota Serang Ade Aryanto berpendapat, peraturan pemerintah tersebut dapat berdampak pada sempitnya ruang gerak pelaku korupsi. “Sangat bagus dalam menciptakan kerja yang akuntabel dan sangat sesuai,” ungkap Ade, yang ditemui usai rapat paripurna kemarin. Namun menurut Ade, ada pasal yang kurang dalam peraturan pemerintah tersebut. Yakni pasal yang mengatur terkait pemberian sanksi bagi pelapor yang belum tentu kebenarannya. “Pada prinsipnya kami setuju. Tapi harusnya ada pasal yang mengatur sanksi bagi yang memberikan laporan palsu, jangan hanya penghargaan atau reward saja,” katanya. Karena, kata Ade yang juga Kepala Kesbang Pemprov Banten ini, jika tidak diatur sanksi tersebut, maka hal ini akan mengganggu kegiatan di pemerintahan. Karena bisa saja ada laporan kemudian pegawai dipanggil, tapi tidak terbukti. “Kalau asal lapor saja tanpa bukti pasti mengganggu kegiatan kita,” katanya. Ketua DPRD Kota Serang Namin menilai, PP ini bisa membingungkan masyarakat. Menurutnya persoalan hukum tidak semua masyarakat memahami. “Niatan pemerintah baik, dalam pencegahan korupsi, tapi pencegahan tak mudah dengan memberikan hadiah,” katanya. Hal ini juga lanjutnya perlu disosialisasi, jangan sampai baru dugaan langsung dilaporkan. Sehingga hal ini akan sangat berdampak pada kondusifitas di daerah. Maka dari itu, pihaknya berharap pada instansi terkait untuk dilakukan sosialisasi mekanisme pelaporannya. Kalau tidak ada sosialisasi, tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan kegaduhan. “Sedikit-sedikit lapor,” katanya. Kata politisi asal Partai Golkar ini, jika sosialisasi sudah dilakukan maksimal dan sampai informasinya secara utuh diterima oleh masyarakat, maka aturan tersebut akan sangat bermanfaat. Karena biasanya informasi semacam itu datangnya dari masyarakat. Ketua DPRD Kabupaten Serang Muhsinin menyambut baik PP itu. “Saya sangat mendukung kebijakan pemerintah itu,” katanya saat dihubungi Tangerang Ekspres melalui sambungan telepon seluler, Rabu (10/10) siang. Menurut dia, adanya aturan itu akan membuat orang sungkan melakukan tindak pidana korupsi. “Kalau di Kabupaten Serang ada korupsi, laporkan saja,” ujarnya. Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie menegaskan dengan PP tersebut masyarakat dapat memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai adanya dugaan korupsi. "PP itu bagus selama yang dilaporkan benar-benar melakukan korupsi, dan yang melaporkan pantas diberi bonus," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Rabu (10/10). Pria yang biasa disapa Pak Ben tersebut menjelaskan, terkait PP tersebut ia sudah minta kepada inspektorat untuk disosisalisasika kepada seluruh ASN Tangsel supaya dipedomani. "Dengan adanya PP tersebut mudah-mudahan semakin meningkatkan semangat kerja dann kinerja para pegawai Pemkot Tangsel," tambahnya. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Nejeri (Kajari) Kota Tangsel Bima Suprayoga mengatakan, PP tersebut dibuat untuk memberikan penghargaan atau apresiasi kepada pelapor. "Saya berharap PP ini bisa menekan adanya tindak pidana korupsi," singkatnya. Hal senada dikatakan Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan. Ia mengatakan, tujuan PP tersebut untuk mendorong partisipasi masyarakat untuk melaporkan seseorang kalau ada yang korupsi. "Dalam PP tersebut diatur pemberian hadiah dan diambil dari prosentase kerugian negara yang dikembalikan," ujarnya. Ferdy menambahkan, bila ada masyarakat yang lapor tidak serta merta langsung mendapat hadiah. Namun, ada mekanismenya. "Akan diperiksa dulu kebenarannya laporan warga tersebut oleh penyidik," tuturnya. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Harry Kurniawan mengatakan, sebelum adanya PP tersebut, sudah membuka layanan pengaduan untuk kasus korupsi dan juga suap. “Saya sudah mendapat info tersebut, dan kami di Polres Metro Tangerang Kota sudah lama membuka layanan pengaduan kasus korupsi dan juga suap. Karena memang sangat penting laporan dari masyarakat,” ujarnya kemarin. Harry menambahkan, untuk masalah penghargaan dengan nominal Rp 200 juta bagi pelapor kasus korupsi dan Rp10 juta bagi pelapor kasus suap, Polres Metro Tangerang Kota masih menunggu petunjuk teknis pelaksana PP tersebut untuk menerapkannya. Namun yang pasti, setiap laporan harus disertai bukti yang cukup. “Karena memang belum terlalu detail seperti apa dan bagaimana sistemnya. Akan tetapi kami tetap membuka layanan pengaduan untuk masyarakat yang ingin melaporkan adanya kasus korupsi dan juga suap,” ungkapnya. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Teuku Azhari mengatakan, pihaknya juga masih menunggu petunjuk teknis dan petunjuk pelaksana dari PP tersebut. Karena sampai saat ini, belum ada tembusan dari Kejaksaan Agung tentang PP No 43 Tahun 2018. (mg-9/tnt/and/bha)

Sumber: