Jual Dua Mobil Tetangga, Warga Babakan Diburu Polisi

Jual Dua Mobil Tetangga, Warga Babakan Diburu Polisi

TANGERANG – Urusan bisnis jangan mudah percaya. Sekalipun dengan tetangga sendiri yang sudah lama kenal. Seperti dialami  warga Kelurahan Babakan, Kecamatan  Tangerang yang menjadi korban penipuan. Korban yang bernama Budiono (50) dan Sadar (40), harus kehilangan mobilnya yang disewakan kepada Ujang yang masih tetangga. Karena mobil tidak kunjung pulang, akhirnya Budiono melaporkan Ujang ke Polsek Tangerang. Setelah menerima laporan dari Budiono, Polsek Tangerang juga mendapatkan laporan yang sama dari Sadar. Karena laporan kedua korban sama dengan satu pelaku akhirnya Polsek Tangerang melakukan pencarian dan juga pengembangan terhadap kasus tersebut. Budiono (50), salah satu korban penipuan mengaku dirinya telah ditipu Ujang dengan janji akan membayar sewa mobilnya selama beberapa bulan yang digunakan Ujang. Akan tetapi, Ujang yang sudah menjadi DPO Polres Metro Tangerang Kota tidak ada kabar. “Ujang itu tetangga saya di rumah, pada saat menyewa saya tidak curiga kalau mobil saya dijual. Tetapi setelah beberapa bulan mobil tidak juga balik, kalau dihubungi alesan Ujang sedang mengantar TKW ke daerah Jawa Tengah. Setelah tidak ada kabar akhirnya saya berinisitif melaporkan Ujang ke Polsek Tangerang,”ujarnya Berdasarkan laporan Budiono dan juga Sadar, akhirnya Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus pencurian dan penggelapan mobil yang sudah lama dicari selama beberapa bulan lalu. Dari pencarian yang dilakukan polisi, akhirnya ditetapkan satu tersangka bernama Okta Riswanto (32) yang ditangkap di rumah kontrakannya di Jakarta Barat. Tidak hanya Okta, 5 penadah mobil yang menamakan dirinya kelompok Rorojongrang juga diamankan Polres Metro Tangerang Kota. Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Harry Kurniawan, kasus tersebut berhasil diungkap berdasarkan laporan korban yang bernama Herman (32) warga Kelapa Indah, Budiono (50) warga Babakan dan juga Sadar (40) warga Babakan ke Polsek Tangerang. Setelah laporan, anggota Polsek  Tangerang melakukan pencarian dan juga pengembangan terhadap kasus tersebut. “Ada dua kasus, yang pertama kasus pencurian yang dilakukan tersangka Okta Riswanto (32) yang ditangkap di Jakarta Barat dan satu lagi kasus penipuan yang dilakukan Ujang yang saat ini menjadi DPO dan kebetulan juga kenal dengan Okta karena memang Okta setelah mencuri mobil Herman (32) menjualnya kepada Ujang dengan harga Rp30 juta,”paparnya. Harry menambahkan, untuk kasus pencurian yang dilakukan Okta modusnya mengambil kunci mobil di rumah Herman. Okta kemudian membawa kabur dan langsung menjual kepada Ujang. Sedangkan untuk kasus Ujang, mobil yang disewa dari Budiono dan Sadar langsung dijual ke kelompok Rorojongrang yang ada di Bandung. “Setelah kita kembangkan, ternyata antara Okta dan Ujang saling kenal. Bahkan Okta setelah mencuri mobil Herman langsung menjualnya kepada Ujang dengan harga Rp30 juta dan uang tersebut digunakan Okta untuk kebutuhan hidupnya sehari hari,” ungkapnya. Dalam penangkapan tersebut, Polres Metro Tangerang mengamankan 1 unit Honda Mobilio, 1 unit Nissan Grand Livina, 1 unit Suzuki Ertiga, 1 unit Toyota Avanza dan beberapa handphone. (mg9)

Sumber: