Bocah 14 Tahun Digilir Teman Main
CIKUPA – Malang nian. Masa depan terenggut teman bermain. Gadis belia berinisial BE disetubuhi empat orang pria, di Kampung Kadu, Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Gadis berusia 14 tahun itu juga diajak menenggak minum keras (miras). Kapolsek Cikupa Kompol Sumaedy menuturkan, tindak pidana persetubuhan atau cabul terhadap anak itu terjadi di sebuah gubuk, Minggu (30/9) lalu. Sejauh ini, polisi berhasil menangkap dua pelaku, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AL alias Buluk (28) dan AM alias Damun (20). “Modus operandi para pelaku yaitu melakukan persetubuhan dan cabul terhadap korban anak usia 14 tahun, dengan cara mengajak korban minum minuman keras jenis ciu. Selanjutnya melakukan bujuk rayu agar mau bersetubuh dengan para pelaku,” kata Sumaedy, Minggu (7/10). Awalnya, pada Minggu (30/9) sekitar pukul 17.00 WIB, BE dijemput oleh AM alias Damun di jalan sekitar rumah BE, Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa. BE lantas dibawa ke Kampung Gebang, Desa Sukadamai. Sekitar pukul 21.00 WIB, BE dibawa oleh AM dan AL alias Buluk bersama dua orang lainnya ke salah satu kebun, di Rawa Bebek, Kelurahan Bunder. Setelah korban dan para pelaku mengonsumsi miras jenis ciu, korban disetubuhi para pelaku secara bergantian. Tidak berhenti di situ. Keesokan harinya, korban kembali diajak mengonsumsi miras di tempat yang sama. BE disetubuhi lagi secara bergantian oleh para pelaku. Lantaran korban sudah tiga hari tidak pulang, orangtua korban mencari dan melaporkan ke Polsek Cikupa. “Setelah mendapat laporan tersebut serta adanya informasi dari orangtua korban, selanjutnya tim piket Reskrim dan Tim Opsnal bersama orangtua korban berhasil mengamankan dua orang pelaku. Yaitu AM dan AL, di Kampung Gebang, Desa Sukadamai. Dua orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ucap Sumaedy. Dalam persetubuhan dan cabul tersebut, BE mengalami trauma psikis. Selain dua pelaku, polisi menyita sejumlah alat bukti. Terdiri atas satu potong kaus lengan pendek, satu potong celana panjang, satu potong celana dalam street pendek, serta satu potong bra. “Visum et repertum terhadap korban sudah dilakukan. Hubungan pelaku AM dengan korban merupakan teman bermain, (persetubuhan) dilakukan dengan meminum miras, tanpa paksaan. Korban tinggal bersama kakeknya, karena pisah dengan orangtua dari kecil,” beber Sumaedy. Para pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (srh/mas)
Sumber: