Dibantu Suami, Dina Tipu 7 Leasing

Dibantu Suami, Dina Tipu 7 Leasing

SERPONG-Polres Tangsel berhasil menangkap Nadia Pradina (28) alias Dina binti Kusnadi. Dengan dibantu suami, Nadia berhasil menipu 7 perusahaan pembiayaan kredit (leasing). Aksi kejahatan perempuan yang tinggal di Batu Ceper Selatan, Batu Ceper, Kota Tangerang, tersebut dilakukan dengan cara melakukan kredit mobil terlebih dahulu. Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho mengatakan, dokumen palsu yang dipakai pelaku untuk kredit mobil kepada 7 leasing tersebut mulai dari KTP, surat keterangan usaha dan buku tabungan dimana saldonya telah dimanipulasi. "Berbekal dokumen palsu tersebut Nadia mengajukan kredit dan berhasil memperoleh 7 mobil yang rata-rata termasuk mobil mewah," ujarnya dalam gelar perkara di Mapolres Tangsel, Rabu (16/9). Alexander menambahkan, Nadia melakukan aksinya sejak satu tahun lalu dengan membuat dokumen palsu yang diajukan ke leasing agar pengajuan kredit diterima. Pelaku melakukan pemalsuan data untuk mengkredit mobil-mobil yang termasuk mewah, seberti Volkswagen Mini Cabin, Mitsubishi Pajero Sport Dakkar dan lainnya yang nilainya ada yang mencapai sekitar Rp600 juta per unit. Setelah mendapatkan mobil dengan menggunakan data palsu, Nadia lantas menjualnya dengan harga jauh di bawah harga pasaran. Pembelinya, menurut pelaku, orang yang tidak dikenal dan saat ketemu orang langsung langsung ditawarkan dengan dokumen sebatas STNK saja. Selain itu, pelaku juga memasarkan mobil tersebut melalui media sosial facebook. "Mobil dijual dengan harga sangat miring, contohnya mobil Pajero Dakkar harga aslinya sekitar Rp600 juta tapi, dijual pelaku hanya Rp150 juta," tambahnya. Masih menurut Alexander, atas perbuatan pelaku ketujuh lieasing mengalami kerugian sekitar Rp2 miliar. Namun, jumlah leasing yang telah ditipu pelaku tak menutup kemungkinan akan terus bertambah. Pelaku berhasil diringkus di daerah Tangerang Kota setelah polisi menerima laporan leasing. Alexander menuturkan, Nadia melakukan aksinya tak sendiri. Namun, dibantu suaminya (AF). AF sudah ditangkap dengan kasus yang sama dan saat ini sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kota Tangerang. Atas perbuatannya, Nadia melanggar Pasal 35 dan atau 36 Undang-Undang Tahun 1999 tentang jaminan fiducia. "Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama lima tahun," tuturnya. Sementara itu, Perwakilan dari Andalas Finance cabang Alam Sutera Firdaus mengatakan, pelaku mengajukan kredit mobil Pajero Sport Dakkar menggunakan dokumen keterangan usaha, buku tabungan, fotokopi KTP dan lainnya. "Pelaku mengajukan kredit dengan uang muka Rp113 juta dengan cicilan Rp10 juta per bulan," ujarnya. Firdaus menambahkan, pada bulan pertama cicilan dibayar oleh pelaku. Namun, angsuran berikutnya tidak dibayar dan leasing mulai melakukan penagihan. Tapi, pelaku tidak bisa ditemui lantaran pindah-pindah keberadaannya. "Terakhir, kita dapat info pelaku tinggal di salah satu apartemen di Tangerang. Namun, saat kita datangi yang bersangkutan tidak ditemukan," tuturnya. (bud/esa)

Sumber: