Jokowi Incar Perusahaan Sawit Nakal di Kawasan Hutan Liar
Jakarta--Presiden Joko Widodo akhirnya menetapkan moratorium atau penundaan perluasan dan peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit. Hal itu ditetapkan melalui Instruksi Presiden Nomor 8/2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit yang terbit 19 September 2018. Dalam beleid disebutkan, moratorium izin perkebunan kelapa sawit dilakukan paling lama tiga tahun sejak Inpres diterbitkan atau hanya berakhir pada 2021. "Pelaksanaan penundaan perizinan perkebunan kelapa sawit dan evaluasi atas perizinan perkebunan kelapa sawit yang telah diterbitkan dilakukan paling lama tiga tahun sejak Inpres ini dikeluarkan," demikian dikutip dari beleid tersebut. Pemerintah akan melakukan penundaan perizinan produksi kelapa sawit melalui sinkronisasi dengan pelaksanaan kebijakan satu peta yang dijalankan kementerian/lembaga terkait. Tak hanya itu, sinkronisasi juga dilakukan terhadap perizinan yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga dengan pemerintah daerah Izin Usaha Perkebunan dan Hak Guna Usaha (HGU), serta keputusan penunjukan atau penetapan kawasan hutan dengan HGU. Untuk melancarkan kebijakan tersebut, Presiden Jokowi membentuk tim kerja dalam rangka pelaksanaan koordinasi. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan bertugas melakukan penundaan pelepasan atau tukar menukar kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit bagi permohonan baru. Kementerian juga wajib menunda permohonan izin syarat lengkap, meski kawasan hutan masih produktif. Selain itu, Jokowi juga meminta kementerian itu melakukan evaluasi terhadap sejumlah hal terkait dengan perkebunan sawit. Ini terdiri dari pelepasan atau tukar menukar kawasan hutan untuk sawit yang belum dikerjakan; kawasan yang berupa lahan produktif; kawasan yang terindikasi tak sesuai dengan tujuan pelepasan; atau dipindahtangankan kepada pihak lain. Selain itu, KLHK juga diminta melakukan identifikasi perkebunan sawit yang terindikasi berada dalam kawasan hutan. "Melakukan identifikasi perkebunan kelapa sawit yang terindikasi berada di kawasan hutan," demikian aturan tersebut. Dalam hal ini, KLHK juga melakukan penyusunan dan verifikasi data pelepasan atau tukar-menukar kawasan hutan untuk perkebunan sawit. Ini terdiri dari nama dan nomor, lokasi, luas, peruntukan hingga tanggal penerbitan. Di sisi lain, Menteri Pertanian melakukan penyusunan dan verifikasi data dan peta izin usaha perkebunan kelapa sawit, serta pendaftaran surat tanda daftar usaha perkebunan kelapa sawit secara nasional. Menteri Agraria dan Tata Ruang melakukan penyusunan dan verifikasi data HGU dan melaksanakan perlindungan pembangunan areal hutan yang bernilai konservasi tinggi. Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan kepada gubernur dan bupati/walikota dalam melaksanakan penundaan dan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal bertugas menunda permohonan penanaman modal baru untuk perkebunan kelapa sawit. Gubernur dan Bupati/Walikota melakukan pengawasan. Terakhir, Menteri Koordinator Perekonomian berkewajiban melaporkan pelaksanaan Inpres secara berkala. Lebih Lama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengusulkan pemerintah melakukan moratorium dalam jangka panjang hingga kurun waktu 25 tahun. Pasalnya, organisasi lingkungan ini menilai pemulihan lingkungan membutuhkan waktu yang panjang. "Dalam jangka panjang, idealnya moratorium ini dilakukan dalam kurun waktu 25 tahun, karena dalam pandangan kami, pemulihan lingkungan membutuhkan waktu yang panjang." usul Walhi dalam keterangan tertulis. Selain kurun waktu moratorium, WALHI juga meminta agar pelaksanaan Inpres ini dapat sejalan dengan komitmen pemerintah terhadap persoalan ketimpangan struktur penguasaan dan kepemilikan agraria. Selain hal-hal yang tertulis dalam Inpres tersebut, WALHI juga meminta agar pemerintah melanjutkan sikap tegas untuk menolak pembahasan RUU perkelapasawitan yang sudah dirancang sejak tahun 2016. Dalam kurun waktu penerapan Inpres ini, WALHI mendesak pemerintah agar terbuka dalam proses dan informasi yang terkait, khususnya dengan evaluasi perizinan. Selain itu, diperlukan adanya partisipasi aktif dari publik di dalamnya. Menurut WALHI, Inpres ini dapat menjadi langkah awal yang baik untuk membuat penataan ulang pengelolaan sumber daya alam, khususnya di sektor perkebunan kelapa sawit. Data Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mencatat, produksi minyak kelapa sawit Indonesia pada semester 1 2018 mencapai 22,32 juta ton atau naik 23 persen dibandingkan prodksi tahun lalu sebesar 18,15 juta ton.(cnn)
Sumber: