648 Caleg Berebut Kursi DPRD Kota
TANGERANG – KPU Kota Tangerang sudah menetapkan 648 kader partai politik sebagai calon legislatif. Mereka akan bertarung di Pileg 2019 nanti memperebutkan 50 kursi DPRD Kota Tangerang. Penetapan itu digelar melalui rapat pleno Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU Kota Tangerang, Kamis (20/9). Hasil pleno, dari 650 bakal caleg yang ditetapkan sebelumnya melalui daftar calon sementara (DCS), dua orang dinyatakan gugur. Komisioner KPU Kota Tangerang Banani Bahrul menyebutkan, Bacaleg yang gugur dari Partai PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Bacaleg PDIP yaitu Budi Kristanto nomor urut 11 dari daerah pemilihan Tangerang 4 lantaran mengundurkan diri. Sementara bacaleg dari PPP atas nama Anwar nomor urut 7 dari daerah pemilihan Tangerang 4 karena meninggal dunia. "Bacaleg yang mengundurkan diri, parpol tidak dapat menggantinya. Sementara yang meninggal dunia, parpol tidak mengajukan calon pengganti," kata Banani yang ditemui usai rapat pleno. Banani menjelaskan, DCT tersebut ditetapkan setelah semua persyaratan sudah dipenuhi oleh para calon anggota legislatif yang akan bertarung di Pemilu 2019. Ia menambahkan, pasca DCS ditetapkan, KPU Kota Tangerang telah meminta masyarakat untuk memberikan masukan atau pengaduan. Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan, pengaduan tersebut tidak diterima KPU secara resmi. "Tidak ada tanggapan masyarakat yang secara formal menyampaikan masukannya ke KPU," imbuh Banani. Selanjutnya kata Banani, para caleg yang sudah masuk DCT bisa melakukan kampanye mulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019. “Untuk teknisnya mengenai kampanye, bisa ditanyakan langsung ke ketua (Sanusi,red),” sebutnya. (abd)
Sumber: