Satpol-PP Copot APK di Kosambi
KOSAMBI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang menertibkan seluruh alat peraga kampanye (APK) yang ada di wilayah Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Selasa (18/9). Sekertaris Kecamatan Kosambi, Zamzam Manohara mengungkapkan, penertiban APK tersebut, berdasarkan Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tangerang Nomor 331/K.Bawaslu/BT-04/VIII/2018, Tanggal 28 Agustus 2018, tentang penertiban spanduk dan baliho yang memenuhi unsur alat peraga kampanye (APK) pra-tahapan kampanye. Penertiban tersebut, jelas Zamzam, dilakukan secara serentak di 29 kecamatan se-Kabupaten Tangerang. Termasuk salah satunya Kecamatan Kosambi yang langsung berbatasan dengan DKI Jakarta. "Menindaklanjuti surat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, maka hari ini kami melakukan penertiban spanduk dan baliho yang memenuhi unsur alat peraga kampanye (APK), pra-tahapan kampanye yang ada diwilayah Kecamatan Kosambi," kata Zamzam, kepada Tangerang Tangerang Ekspres. Zamzam menjelaskan, hasil penertiban APK tersebut, akan segera dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Tangerang dan Satpol-PP Kabupaten Tangerang. Serta membawa hasil penertiban yang sudah didapatkan hari ini. "Pelaksanaan penertiban APK, dilakukan bersama-sama dengan Panwascam dan PKK, yang kemudian hasilnya dilaporkan ke tingkat Kabupaten Tangerang," jelas Zamzam, disela-sela kegiatan penertiban. Wakil Kepala Seksi Satpol-PP Kecamatan Kosambi, Sutabar mengatakan, alat peraga kampanye (APK) yang ditertibkan, yakni yang memiliki unsur kampanye seperti spanduk atau baliho yang bergambar foto calon, partai dan ada nomor urut. "Yang kami tertibkan di lapangan hanya yang memenuhi unsur kampanye, dan itu didominasi oleh para caleg yang sudah memasang spanduk dan baliho yang ada gambar fotonya, partai serta nomor urutnya," kata Tabar. Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penertiban spanduk dan baliho berunsur APK yang dipasang sebelum waktunya. "Kami akan tertibkan sampai tuntas, dan penertiban itu, dimulai dari jalan protokol hingga ke desa-desa. Bahkan kami tidak akan pilih-pilih saat melakukan penertiban, semua akan kami sikat," ujarnya. Tabar juga mengaku, pelaksanaan penertiban APK di wilayah Kecamatan Kosambi, berjalan lancar dan kondusif serta tidak ada pihak yang menentang pencopotan APK tersebut. Karena pihaknya sudah membawa surat penertiban resmi dari Bawaslu Kabupaten Tangerang. "Alhamdulillah, hari ini berjalan lancar dan konduaif, kalau pun ada yang keberatan dengan penertiban APK tersebut, kami persilahkan untuk datang kekantor Kecamatan Kosambi," pungkasnya. Pantauan Tangerang Ekspres di lokasi, penertiban dan pencopotan alat peraga kampanye (APK) tersebut, diawali disempanjang jalan protokol yakni tepatnya di Jalan Salemran Raya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. APK yang ditertibkan, didominasi oleh spanduk dan baliho dari Calon Legislatif (Caleg) di wilayah dapil tersebut. Satu-satu persatu, petugas Satpol-PP mencopot dan melepas sepanduk dan baliho yang berunsur APK itu, yang kemudian dikumpulkan untuk bahan laporan. (mas)
Sumber: