KPU Perpanjang Masa Perbaikan DPT

KPU Perpanjang Masa Perbaikan DPT

JAKARTA – Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2019 belum bersih dari data ganda. KPU, Bawaslu, dan partai politik peserta pemilu pun bersepakat memperpanjang masa perbaikan data. Mereka mempunyai waktu 60 hari untuk membersihkan data tersebut. KPU menyampaikan daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) di aula lantai 2 gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol. “Ini merupakan hasil tindak lanjut masukan dari parpol dan Bawaslu. Kami sudah melakukan pencermatan data,” terang Komisioner KPU Viryan Azis kemarin. Menurut dia, data ganda dari Bawaslu dan PKS sudah disampaikan ke daerah untuk dilakukan pencermatan. Hasilnya, data ganda menjadi berkurang. Viryan juga menyampaikan DPT dari hasil perbaikan yang dilakukan sepuluh hari sejak penetapan DPT pada 5 September lalu. Menurut pria asal Pontianak itu, DPTHP mencapai 185.084.629. Perinciannya, pemilih laki-laki sebanyak 92.481.776 dan pemilih perempuan sebesar 92.602.853. Sedangkan pemilih tetap luar negeri sebesar 2.025.344. Yaitu, pemilih laki-laki 968.359 dan pemilih perempuan 1.056.985. Jumlah DPTHP itu pun mendapat kritik dari sejumlah partai yang hadir. Ketua DPP PKS Pipin Sopian mengatakan, pihaknya sudah memetakan daftar pemilih dari KPU. Menurut dia, pihaknya masih menemukan banyak data ganda. Jumlahnya mencapai 8.145.713. Pemetaan data ganda itu menggunakan empat elemen. Yaitu, nomor induk kependudukan (NIK), nama, tanggal lahir, dan tempat lahir. Dengan temuan itu, terang dia, DPTHP belum bersih dari data ganda. Partainya juga keberatan jika daftar pemilih hasil perbaikan itu ditetapkan menjadi daftar pemilu untuk pemilu mendatang. Pihaknya meminta penetapan hasil perbaikan ditunda. ’’Harus dilakukan verifikasi faktual,’’ tegas dia. Menurut Pipin, verifikasi faktual perlu dilakukan agar tidak terjadi manipulasi suara. Dengan demikian, tidak ada hak pemilih yang tercederai. Pembersihan data tidak perlu dilakukan terburu-buru. Masih ada waktu yang cukup untuk melakukan verifikasi faktual hingga data tersebut bersih. PKS, kata dia, tidak bermaksud mencari-cari kesalahan KPU. Pihaknya hanya ingin data pemilih betul-betul bersih. Penolakan penetapan data hasil perbaikan juga disampaikan Partai Demokrat. Sekjen DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan, KPU tidak perlu terburu-buru dalam menetapkan data pemilih. “Data ini penting. Jangan lelah soal data,” kata dia. Menurut dia, diperlukan duduk bersama untuk melakukan pemetaan. Ketua Bawaslu Abhan sepakat masa perbaikan diperpanjang. Menurut dia, waktu perbaikan bisa diperpanjang hingga 20 hari ke depan. Sebelumnya, pihaknya mengusulkan perbaikan selama 30 hari. Sepuluh hari sudah digunakan untuk perbaikan, sekarang tinggal melanjutkan 20 hari lagi. Ketua KPU Arief Budiman juga memberikan penawaran perpanjangan waktu 60 hari. Menurut dia, perpanjangan waktu tersebut tidak hanya digunakan untuk memperbaiki data, tetapi juga masalah pemilih belum memiliki KTP-el, data pemilih meninggal dunia, dan masalah-masalah yang lain. “Kita akan tuntaskan semuanya selama 60 hari,” tegas dia. Bawaslu dan parpol pun sepakat dengan usul itu. Selain data ganda, e-KTP masih menjadi persoalan. Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, masih ada sekitar 8 juta pemilih yang belum masuk DPT hingga 17 April 2019. Data itu terbagi dua, yaitu pemilih dewasa yang belum melakukan perekaman KTP-el dan pemilih yang berusia 17 tahun pada pemilu mendatang. Jumlah pemilih 17 tahun sekitar 5 juta. Pihaknya mengusulkan, untuk mengantisipasi pemilih pemula, mereka diberi surat keterangan (suket) masuk database. Ada dua suket, yaitu pengganti sementara KTP-el dan masuk database. Untuk pemilih yang belum masuk DPT karena belum melakukan perekaman KTP-el, pihaknya tetap berupaya melakukan perekaman. “Jika tidak mau datang untuk perekaman, mereka akan dicoret,” kata dia. (jpg/bha)

Sumber: