Data Ganda, KPU-Bawaslu Tak Kompak
SERANG – Data pemilih ganda yang terdapat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Kabupaten Serang berbeda-beda. Jumlah data pemilih ganda yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang, dan partai politik (parpol) tak sama. KPU menyatakan jumlah pemilih ganda sebanyak 25 ribu orang, sementara Bawaslu dan parpol masing-masing sebanyak 15.811 orang dan 744.609 orang. Hal itu terungkap saat Rapat Pencermatan DPT Ganda di Aula KPU Kabupaten Serang, Jalan Kitapa, Kota Serang, Rabu (12/9) siang. Pencermatan itu dilakukan dengan mengundang operator sistem data pemilih (sidalih) dari seluruh kecamatan di Kabupaten Serang, KPU Kabupaten Serang, Bawaslu Kabupaten Serang, dan perwakilan parpol. Anggota KPU Kabupaten Serang Divisi Program dan Data, Zaenal Muthi’in mengatakan dengan pencermatan DPT ganda itu, kemungkinan besar DPT Pemilu 2019 Kabupaten Serang berubah. “Iya sangat besar kemungkinan berubah, kita menunggu hasil final, tapi kemungkinan besar berubah karena data ganda memang ada. Kalau pun satu (yang ganda), otomatis akan berubah,” katanya saat ditemui di sela-sela pencermatan DPT ganda. Adanya data pemilih ganda itu kemungkinan disebabkan oleh adanya gangguan saat memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) ke dalam sistem. Menurut Zaenal, pencermatan itu dilakukan sejak dua hari lalu, dimulai dari pencermatan DPT di tingkat kecamatan. Pihaknya juga melakukan verifikasi faktual terhadap data yang terindikasi ganda dengan harapan DPT yang dihasilkan nanti mendekati sempurna. “Besok (hari ini) kita plenokan, setelah Duhur jam (pukul) 13.00 WIB,” ujarnya. Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Serang, Abdurrohman mengatakan berkaitan dengan data ganda yang ditemukannya sebanyak 15.811 orang itu adalah upayanya untuk memastikan kualitas daftar pemilih dan menjamin hak pilih. “Makanya prinsip kita terkait daftar pemilih itu yaitu orang yang memenuhi syarat harus masuk daftar pemilih dan orang yang tidak memenuhi syarat tidak boleh masuk ke daftar pemilih,” katanya. Menurut dia, hari ini (kemarin), masih ada ruang untuk melakukan perbaikan terkait penyusunan daftar pemilih. “Alhamdulillah KPU sudah melakukan dengan memanggil seluruh operator sidalih kecamatan untuk duduk bersama menyelesaikan sengkarut daftar pemilih,” ujarnya. Wakil Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Serang, Usep Saepulloh berharap data pemilih ganda itu agar secepatnya ditindaklanjuti sebelum terlambat. Menurut dia, DPT bagi calon anggota legislatif (caleg) adalah informasi untuk memetakan calon pemilih pada Pemilu 2019. “Kerugian bagi caleg ketika kita sudah mapping (memetakan) tidak masuk DPT pas waktunya kita kerja sia-sia. Kita juga mendukung yang ganda secepatnya dihapus dan yang belum harapan kami masih bisa dimasukkan ke data pemilih,” katanya. (tnt)
Sumber: