Irwandi Yusuf Kembalikan Duit Gratifikasi
JAKARTA-- Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf beberapa waktu lalu sempat mengklaim dirinya mengembalikan uang senilai Rp 39 Juta kepada KPK. Menanggapi hal ini, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah menyebut, uang tersebut masuk dalam ranah gratifikasi. Namun, karena terlambatnya waktu pelaporan, maka lembaga antirasuah ini tidak bisa memproses pelaporan tersebut. "IY melalui kuasa hukum melaporkan penerimaan tersebut ke direktorat gratifikasi KPK yang berjumlah total Rp 39 juta pada (11/7) atau sekitar 8 hari sejak KPK melakukan OTT di Aceh," ungkapnya pada awak media, Kamis (6/9). Atas laporan tersebut, kata Febri, setelah dilakukan analisis, mengacu pada Peraturan KPK No. 2 Tahun 2014, maka KPK menerbitkan surat pada (14/8). Pada intinya, dalam surat tersebut pelaporan gratifikasi tersebut tidak bisa diproses. "Pada 14 Agustus 2018, intinya laporan tidak dapat diproses dalam mekanisme pelaporan gratifikasi karena saat ini sedang berjalan proses penanganan perkara dimana IY adalah salah satu tersangka," imbuhnya. Mantan aktivis ICW ini juga menegaskan, hal tersebut sudah disampaikan kepada pihak Irwandi. Atas dasar itu juga maka penyidik melakukan penyitaan uang demi kepentingan penanganan perkara. "Uang Rp 39 juta tersebut kemudian disita penyidik untuk kepentingan penanganan perkara," tukasnya. Untuk itu, Febri terus mengingatkan agar seluruh pejabat bisa melakukan pelaporan gratifikasi sejak awal yaitu dalam waktu maksimal 30 hari kerja demi menghindari jerat hukum. "Bukan justru baru melaporkan ketika sudah diproses secara hukum. hal ini penting karena dihargai pelaporan gratifikasi kesediaan dan kejujuran," tutupnya. Sebelumnya, kasus ini bermula saat Bupati Bener Meriah, Ahmadi diduga memberikan uang kepada Gubernur Aceh sebesar Rp 500 juta . Uang ini bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan insfrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada provinsi Aceh tahun anggaran 2018. Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari DOKA. Pemberian kepada Gubernur dilakukan melalui orang-orang dekat Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara. Dalam kegiatan ini lembaga antirasuah mengamankan beberapa bukti diantaranya uang sebesar Rp 50 juta, bukti perbankan dan catatan proyek. Sebagai pihak yang diduga menerima Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Syaiful Bahri disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dan sebagai pihak diduga pemberi Ahmadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU 32/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.(ipp/JPC)
Sumber: