LBH Tuding Keterlibatan BIN
SURABAYA--Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya menyebut masih banyak aktor utama selain Pollycarpus Budihari Priyanto. Mereka diduga terlibat pada kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Daid Thalib. Kendati demikian, Direktur LBH Surabaya Abdul Wahid tidak menyebut secara rinci siapa saja yang terlibat. Hanya, dia mengatakan ada keterlibatan Badan Intelijen Negara (BIN) pada kasus Munir. Selain itu, ada juga keterlibatan sejumlah pejabat negara lainnya. "Tim pencari fakta (TPF) yang dibentuk mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono itu membuat satu persatu daftar siapa saja terduga pelakunya. Termasuk keterlibatan BIN dan keterlibatan negara," kata Abdul saat ditemui wartawan di Surabaya, Kamis (30/8). Karenanya, Abdul mengaku sudah melayangkan gugatan kepada Presiden RI Joko Widodo. Isinya, desakan kepada Jokowi untuk membuka kembali dokumen TPF. Namun, Abdul tidak menyebut kapan pihaknya melayangkan gugatannya. Hanya, dia mengatakan bahwa gugatan itu sudah dikirim ke Komisi Informasi Publik. Gugatan itu dilayangkan terkait dokumen hasil temuan tim pencari fakta (TPF) kasus pembunuhan terhadap aktivis HAM Munir Said Thalib. "Karena kasus pembunuhan Munir ini masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah. Jadi, kami menuntut pemerintah melakukan penyidikan ulang terkait siapa saja aktor utama dibalik kasus tersebut," kata dia. Selain itu, Abdul juga meminta pemerintah melakukan penyidikan ulang atas kasus tersebut. Sebab, urusan perdata dari kasus tersebut belum tuntas. Misalnya, kewajiban pihak Garuda Indonesia membayar ganti rugi materiil kepada istri Munir. "Kewajiban Garuda Indonesia membayar ganti rugi itu masih diurus di pengadilan. Keputusannya belum inkracht," katanya. Tak hanya LBH Surabaya. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga berencana menyurati Jokowi. Komnas HAM meminta Jokowi menyelesaikan kasus Munir dari aspek yudisial. Komisioner KomnasHAM RI Beka Ulung Hapsara mengatakan, pihaknya sudah menyusun draft surat resmi kepada Presiden RI Joko Widodo kemarin (29/8). Isinya, meminta agar Jokowi memproses kembali hasil temuan tim pencari fakta kasus pembunuhan Munir. "Katanya, hasil temuannya itu sudah diserahkan kepada mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Nah, kemudian dari pak SBY, sudah diserahkan ke Pak Jokowi," kata Beka. Seperti diberitakan, terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Pollycarpus bebas murni hari ini, Rabu (29/8) setelah menjalani pidana 14 tahun penjara kemudian pada 2014 bebas bersyarat. Pollycarpus Budihari Priyanto menerima Surat Pengakhiran Bimbingan yang diteken Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Bandung, Kementerian Hukum Dan HAM, tertanggal Selasa, 29 Agustus 2018 menandai dirinya dinyatakan bebas murni dari vonis pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib. Bersama sang istri, Yosepha Hera Indaswari, Pollycarpus mendatangi Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung untuk mengambil surat pengakhiran bimbingan. Kepada awak media, Pollycarpus mengaku senang bisa menghidup udara bebas saat ini. Meski telah bebas murni, Polly mengaku siap jika kasus kematian aktivis HAM Munir Said Thalib yang menyeretnya ke penjara itu kembali dibuka.(HDR/JPC)
Sumber: