Ambang Batas Parlemen Cuma Membuang Suara
JAKARTA - Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) pada Pemilu 2019 dinilai bisa membunuh partai politik. Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini memprediksi, PT parlemen 2019 sebesar empat persen akan membuat perhelatan Pemilu 2019 semakin sengit. Menurutnya, dengan jumlah ambang batas yang naik hingga empat persen, membuka peluang partai politik baru untuk merebut suara pemilih partai lama. “Suara masyarakat akan terdistribusi kepada 16 partai yang lolos verifikasi. Jadi partai di parlemen bisa saja tidak terpilih lagi,” ungkapnya saat dihubungi, Rabu (29/8). Di sisi lain, lanjut Titi, ambang batas empat persen membuat partai baru harus mengumpulkan sebanyak lima juta suara untuk masuk ke palemen. Jumlah itu cukup besar dan akan membuat partai baru bekerja keras memenuhi kuota. Adapun partai baru yang lolos di Lemilu 2019 antara lain, Partai Berkarya, Partai Garuda, dan Partai Solidaritas Indonesia. Dia juga memprediksi, ambang batas yang tinggi dan jumlah parpol yang bertambah akan membuat banyak suara masyarakat dalam Pemilu 2019 menjadi terbuang. “Masyarakat sudah memilih, tapi parpolnya tidak lulus ambang batas parlemen. Maka, suara masyarakat menjadi terbuang dan tidak terhitung,” ujarnya. Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai, ambang batas parlemen dan presiden belum tepat diterapkan untuk Pemilu 2019. Sebab, aturan tersebut tidak punya dasar posisional sama sekali. Menurut Margarito, akan sulit menerapkan aturan ambang batas pada Pemilu 2019 lantaran pelaksanaan pemilu legislatif dan Pilpres akan dilakukan secara serentak. Oleh karena itu, penetapan angka empat persen sebagai ambang batas menjadi tidak relevan. Kecuali, Pemilu dilangsungkan tidak secara serentak. Dia juga menambahkan, Pemilu 2019 nanti sebaiknya belum menerapkan ambang batas. Baik pada Pileg maupun Pilpres. “Parliamentary threshold itu ditiadakan saja lebih baik. Begitu juga Presidential threshold,” ujarnya saat dihubungi.(rmol/bha)
Sumber: