1.200 Penyidik Tangani Pelanggaran Pemilu
JAKARTA - Mabes Polri menyiapkan 1200 penyidik untuk menangani pelanggaran pemilu dalam Pilpres dan Pileg 2019. Kepala Bareskrim Komjen Arief Sulistyanto menjelaskan, para penyidik Polri yang akan bergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) nantinya dikirim ke seluruh polda untuk memberikan bimbingan kepada penyidik polda, polres dan polsek. Dia mengatakan, 1200 penyidik yang akan diberikan pelatihan dan sertifikasi itu terbagi tiga gelombang dan harus memahami syarat formil di dalam UU Pemilu untuk mengatahui indikasi pelanggaran di Pilpres dan Pileg 2019. “Salah satu syarat formil yang ada di undang-undang disebutkan bahwa penyidik yang ditugaskan di Sentra Gakkumdu itu harus memiliki sertifikasi penyidikan, kita sedang sertifikasi,” jelasnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/8). Arief menambahkan, penyidik Polri juga harus memahami 75 delik aduan pelanggaran pemilu, sehingga bisa koordinasi dengan pengawas dan penyelenggara pemilu. Seperti berkaitan dengan media sosial yang akan menjadi salah satu sarana berkampanye pasangan calon presiden. “Karena sekarang sedang era digital. Media sosial itu juga harus diawasi karena bisa dimanfaatkan oknum untuk melakukan tindakan yang tidak bisa dibenarkan,” tegasnya.(jpg/bha)
Sumber: