Setnov Diperiksa Kasus Riau-1

Setnov Diperiksa Kasus Riau-1

JAKARTA-- Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto mendengar adanya dugaan aliran uang suap proyek PLTU Riau-1 yang masuk ke Partai Golkar. Uang tersebut diduga digunakan untuk pembiayaan Munaslub Golkar pada 19-20 Desember 2017. Namun, Novanto tidak merinci secara detail berapa uang tersebut. "Ya saya dengar begitu (ada aliran uang), ada yang bilang," kata Novanto usai menjalani pemeriksaan untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/8). Kendati mengakui mendengar adanya duit rasuah masuk ke partai yang sempat membesarkan namanya, terpidana kasus korupsi proyek e-KTP itu membantah dirinya terlibat dalam dugaan kasus suap proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt. "Nggak ada. Nggak ikut masalah itu," ungkapnya. Novanto pun membantah kalau orang dekatnya, Idrus Marham ikut menerima aliran uang dari proyek pembangkit listrik tersebut. "Ya nggak ada," jelasnya. Di lain pihak, terkait adanya tudingan miring tersebut, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto memastikan tak duit suap proyek PLTU Riau-1 masuk ke Munaslub yang menjadikan dirinya sebagai pemimpin partai beringin. Begitu pula spekulasi adanya aliran dari mantan sekjen partainya, Idrus Marham. "Pak Idrus tentu kami hargai karena beliau secara kesatria mengundurkan diri dari Partai Golkar. Kemudian terhadap dana Partai Golkar dari hasil informasi dan pernyataan Pak Agus Gumiwang mengatakan tidak ada dan dari ketua panitia penyelenggara tidak ada, dari bendahara Partai Golkar juga tidak ada," ungkap Airlangga di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Senin (27/8). Tak hanya itu, partainya pun mengaku siap untuk dilakukan audit oleh KPK. "Iya (audit aliran dana), makasih," pungkasnya. Sementara itu, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto membantah kabar adanya aliran dana suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 dalam pelaksanaan Munaslub pada Desember 2017. Bahkan pihaknya mengaku bersedia untuk dilakukan audit oleh lembaga antirasuah. Sebagaimana diketahui, dugaan aliran dana suap PLTU Riau-1 yang mengalir ke Munaslub Golkar diungkapkan oleh pengacara eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, Fadli Nasution. Aliran dana itu pun diduga berasal dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo kepada Eni. Airlangga memastikan, tak ada aliran dana suap dalam pelaksanaan Munaslub yang telah membuatnya terpilih sebagai Ketua Umum Partai Golkar. Begitu pula spekulasi adanya aliran dari mantan sekjen partainya, Idrus Marham. Ketum Golkar Bantah Terima Dana dari Eni dan Idrus untuk Munaslub Eni Maulani Saragih ditangkap tangan KPK saat berada di rumah Idrus Marham. "Pak Idrus tentu kami hargai karena beliau secara kesatria mengundurkan diri dari Partai Golkar. Kemudian terhadap dana Partai Golkar dari hasil informasi dan pernyataan Pak Agus Gumiwang mengatakan tidak ada dan dari ketua panitia penyelenggara tidak ada, dari bendahara Partai Golkar juga tidak ada," ungkap Airlangga di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Senin (27/8). Tak hanya itu, partainya pun mengaku siap untuk dilakukan audit oleh KPK. "Iya (audit aliran dana), makasih," pungkasnya. Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Mereka adalah Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih, pengusaha Johannes B Kotjo, dan eks Mensos Idrus Marham. KPK meduga, dalam pengembangan penyidikan diketahui bahwa Idrus ikut membantu dan bersama-sama dengan Eni menerima suap. Adapun, Idrus dijanjikan uang 1,5 juta dollar AS oleh Johannes. Idrus berperan mendorong agar Eni menerima uang Rp 4 miliar pada November dan Desember 2017, serta Rp 2,2 miliar pada Maret dan Juni 2018. Dari uang Rp 4 miliar tersebut disebut-sebut sebesar Rp 2 miliar mengalir ke Partai Golkar untuk pembiayaan Musyawarah Luar Biasa pada 19-20 Desember 2017. Eni sendiri diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Commitment fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Johannes sebagai tersangka karena memberikan suap kepada Eni.(ce1/aim/rdw/JPC)

Sumber: