Sepuluh Parpol Gugat DCS
JAKARTA – Mayoritas partai politik peserta Pemilu 2019 tidak puas dengan daftar calon sementara (DCS) yang ditetapkan KPU. Hingga kemarin, tercatat 10 parpol berkeberatan dan mendaftarkan gugatan sengketa ke Bawaslu. Jika tidak selesai pada tahap mediasi, mereka siap menghadapinya di sidang ajudikasi. Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan, pihaknya sedang memverifikasi berkas pendaftaran gugatan. Untuk sementara, dari 10 partai yang menggugat, baru berkas PSI yang sudah lengkap dan siap diregistrasi, sedangkan berkas 9 partai lainnya belum selesai diverifikasi. Menurut dia, jika berkas tersebut dinilai sudah lengkap, Selasa (21/8) dilakukan registrasi. Kemudian, dua hari berikutnya dilakukan sidang mediasi. Bagja menuturkan, 10 partai itu mengajukan sengketa terhadap berita acara penetapan DCS. Namun, pihaknya belum mengetahui secara persis penyebab penetapan tidak memenuhi syarat (TMS) terhadap sejumlah bacaleg dan dapil dari 10 parpol itu. “Kalau sudah verifikasi semua, baru kami akan mengetahui,” ungkapnya. Sebelumnya, beberapa perkara yang ditangani Bawaslu bisa selesai pada tahap mediasi. Intinya, lanjut Bagja, Bawaslu siap memediasi KPU dan partai. Namun, keputusan tetap bergantung pada kedua pihak. Jika tidak selesai di mediasi, pihaknya juga siap menggelar sidang ajudikasi. Sementara itu, Wasekjen PPP Achmad Baidowi menyatakan sudah mendaftarkan gugatan sengketa ke Bawaslu. Gugatan itu terkait dengan satu bacaleg PPP dari dapil Jabar XI yang TMS. Calon tersebut tidak lolos karena tidak menyerahkan ijazah yang dilegalisasi. “Yang diserahkan hanya fotokopi ijazah,” ucapnya saat dihubungi Jawa Pos kemarin. Pihaknya juga mempersoalkan bacaleg yang digugurkan KPU karena tidak masuk Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Menurut dia, ada 18 bacaleg PPP yang ditolak karena belum masuk Silon. Sebenarnya, ucap dia, saat itu pihaknya sudah berupaya agar 18 bacaleg itu masuk Silon. Namun, karena Silon mengalami gangguan, partainya tidak bisa memasukkan nama-nama tersebut. “PPP merasa sangat dirugikan karena sistem yang tidak berjalan dengan baik. Melalui gugatan sengketa ke Bawaslu, kami berharap 18 bacaleg dan satu bacaleg TMS bisa diterima dan dinyatakan memenuhi syarat,” katanya. Dirzy Zaidan, kuasa hukum Partai Hanura, juga menyatakan sudah mendaftarkan gugatan ke Bawaslu. Menurut dia, ada 167 bacaleg dan 22 dapil partainya yang dinyatakan TMS. “Kami berharap selesai di mediasi. Kita selesaikan secara musyawarah saja,” tegasnya. Di kubu KPU, gugatan dari para parpol dianggap sebagai konsekuensi penetapan DCS. Komisioner KPU Hasyim Asyari pun tidak banyak berkomentar saat disinggung mengenai gugatan partai-partai tersebut. Sebab, hingga kemarin belum ada pemberitahuan dari Bawaslu. “Biasanya, kalau ada gugatan atau sengketa, ada pemberitahuan resmi dari Bawaslu ke KPU,” terangnya setelah upacara bendera di halaman depan KPU kemarin. Mulai siapa yang menggugat, materinya, hingga jadwal sidang sengketa tersebut. Begitu pula saat disinggung soal peluang kasus bacaleg eks koruptor di tiga daerah yang bisa menjadi yurisprudensi bagi bacaleg lain. Sebagaimana diberitakan, Panwaslih Aceh, Bawaslu Sulawesi Utara, dan Panwaslu Toraja Utara mengabulkan gugatan eks koruptor dari tiga daerah setempat untuk bisa masuk menjadi calon anggota DPD dan DPRD. Hasyim menegaskan, pihaknya masih menunda pelaksanaan putusan Bawaslu di tiga daerah itu sampai ada putusan dari Mahkamah Agung (MA). Saat ini Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 sedang diuji materi di MA. Putusan MA itulah yang akan menjadi dasar KPU dalam bersikap. Apakah akan melaksanakan putusan Bawaslu atau tidak. Dia juga tidak khawatir KPU akan kembali diadukan ke DKPP karena dianggap tidak melaksanakan putusan Bawaslu. “Sudah biasa, Mas,” tambah Hasyim, lalu tersenyum. (jpg/bha)
Sumber: