Gratis, Tapi Boleh Minta Sumbangan

Gratis, Tapi Boleh Minta Sumbangan

SERANG - Pemprov Banten menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pendidikan Gratis. Meski gratis, dalam salah satu pasal di dalam pergub tersebut masih memberi ruang kepada Komite Sekolah untuk memungut sumbangan. Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten Fitron Nur Ikhsan menilai diterbitkannya Pergub Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pendidikan Gratis hanya akan sia-sia. Sebab, dalam payung hukum tersebut masih diberi ruang Komite Sekolah untuk memungut sumbangan. Dalam pasal 32 ayat 1 pergub tersebut menyebutkan sekolah melalui Komite Sekolah dapat menerima sumbangan dari masyarakat untuk memenuhi kebutuhan yang tidak teranggarkan oleh dana pendidikan gratis. Frasa sumbangan dalam ayat 1 dijelaskan dalam di ayat 2. Sumbangan sebagai mana dimaksud ayat (1) dapat berupa uang, dan atau barang/jasa yang bersifat sukarela, tidak mengikat dan tidak tentukan jumlahnya maupun jangka waktu pemberiannya. “Kalau saya baca pergub ini, useless (sia-sia) karena dari keterangan yang disampaikan oleh Pak Gubernur (Wahidin Halim-red) selama ini tidak boleh ada pungutan, tapi kemudian pergub ini membatalkan semuanya. Pergub ini adalah pergub sekolah gratis, judulnya sudah dianulir sendiri oleh isinya, isinya dibolehkan. Jadi pergub antara judul dan isi kontradiksi, enggak nyambung. Hanya copy paste,” kata Fitron saat ditemui di Komisi V DPRD Banten, KP3B, Kota Serang, Selasa (14/8). Namun menurut Fitron, inti dari pergub tersebut sudah seperti yang diinginkannya selama ini. Sekolah yang ingin meningkat kualitasnya diperkenankan untuk dilakukan sumbangan. “Kalau pergubnya semacam ini ya ini bertolak belakang dengan apa yang Pak gubernur bicarakan selama ini. Tapi malah sesuai dengan apa yang saya inginkan,” jelasnya. Dengan adanya ketentuan tersebut, diharapkan tidak ada lagi ancaman terhadap sekolah yang melaksanakan ketentuan tersebut. Jika memang ada unsur pemaksanaan, hal itu bisa diteruskan ke aparat penegak hukum. “Sumbangan sendiri dalam undang-undang memang sudah ada ketentuan umumnya, tidak boleh dipaksa,” katanya. Menurutnya, bila masyarakat khawatir dengan sumbangan memaksa, masyarakat bisa mengadu ke Tim Saber Pungli. Ada kejaksaaan atau kepolisian. Disinggung soal ukuran masyarakat miskin yang berhak menerima fasilitas pendidikan gratis, Fitron menegaskan hal itu bisa dilihat dari data yang ada. “Ada datanya penerima KKS (kartu keluarga sejahtera), PKH (program keluarga harapan), Jamsosratu (jaminan sosial rakyat Banten bersatu),” kata politisi Partai Golkar itu. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten Agus Mintono membenarkan Pergub Nomor 31 Tahun 2018 telah berlaku sejak pekan kemarin. Pergub itu memang masih mengakomodasi sumbangan dari masyarakat. “Memback up BOS (bantuan operasional sekolah), yang telah dibayar oleh BOS berarti tidak boleh dipungut oleh sekolah. Untuk sekolah yang mayoritas siswanya mampu dan ingin meningkatkan kualitas sekolah diperkenankan. Cuma tidak wajib,” kata Agus. Dijelaskan Agus, aturan gratis secara penuh hanya diperuntukan bagi masyarakat miskin. “Tidak boleh memaksa (memberi sumbangan) kepada siswa yang tidak mampu. Tujuan (pergub) back up kepada masyarakat tidak mampu, di sisi lain memberi kesempatan masyarakat mampu untuk berkembang. Jadi subsidi silang,” jelasnya. Sebelumnya, Kepala Dindikbud Banten E Kosasih Samanhudi mengatakan, pihaknya tetus berkomitmen mewujudkan pendidikan berkualitas di Banten. Salah satunya dengan mengimplementasikan program Gubernur Banten terkait pendidikan gratis yang digulirkan pada tahun ajaran baru. Menurutnya, meski pendidikan geayis digulirkan, peran serta masyarakat dan Komite Sekolah tetap ada. “Yang mampu silakan menyumbang tapi jangan dipaksa. Peran Komite Sekolah bisa cari dana dengan hubungi orangtua yang mampu, yang kaya, kira-kira seperti itu,” ujarnya. (tb/ang/bha)

Sumber: