7 Jemaah Batal Berangkat

7 Jemaah Batal Berangkat

TIGARAKSA – Ribuan jemaah asal Kabupaten Tangerang sudah diberangkatkan ke tanah suci menunaikan ibadah haji. Semua jemaah calon haji (JCH) kini berada di Arab Saudi. Namun sebanyak tujuh jemaah mengalami nasib berbeda, dimana batal berhaji. Berdasarkan data dari Kementerian Agama Kabupaten Tangerang, jemaah murni Kabupaten Tangerang yang masuk dalam daftar pemberangkatan haji reguler tahun 1439 Hijriah berjumlah 2.269 orang. Jumlah ini dibagi dalam tujuh kelompok terbang (kloter). Yakni kloter 5, 15, 24 (gelombang I), 31, 36, 47, dan 52 (gelombang II). Sedianya, kloter 5-36 terisi penuh, dimana 385 jemaah setiap kloter. Kloter 47 sebanyak 338 jemaah, sedangkan kloter 52 hanya 6 enam karena gabungan jemaah se-Provinsi Banten. Hingga pemberangkatan terakhir pada Kamis (9/8) lalu, ada beberapa jemaah yang batal berangkat. Dimana satu jemaah di kloter 5, tiga jemaah di kloter 36, dan tiga jemaah di kloter 47. “Pada musim haji tahun ini, ada tujuh jemaah yang gagal naik haji. Masuk dalam daftar haji dan kloternya sudah ditentukan, namun batal berangkat. Satu jemaah batal berangkat karena meninggal dunia sebelum jadwal pemberangkatan, yaitu atas nama Marta,” jelas Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Kabupaten Tangerang Anas Suandi, Senin (13/8). Sementara enam jemaah lainnya, lanjut dia, tidak bisa berangkat haji lantaran sakit. Keenam jemaah itu adalah Nur Hasan, Kasmin, Ersih, Harun, Wahab, dan Narin. Nur Hasan sendiri masuk dalam kloter 5 dan sudah tiba di Embarkasi Pondok Gede, Jakarta, 18 Juli 2018. Tetapi tiba-tiba penyakitnya kambuh. Ia pun dirawat di sana. “Tim medis di embarkasi menyatakan jika kondisi kesehatan Nur Hasan tidak memungkinkan atau tidak layak terbang, sehingga dia dikembalikan ke keluarganya. Jemaah lainnya belum sempat masuk ke embarkasi, ada yang spontan kena stroke saat mau berangkat dari sini,” tutur Anas. Ia mengatakan, porsi jemaah yang batal tidak hilang. Jika batal karena sakit, maka secara otomatis masuk dalam daftar calon haji yang diberangkatkan pada 2019 mendatang. Namun jika jemaah tidak lagi ingin berhaji, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang sudah dilunasi akan dikembalikan secara utuh. Khusus jemaah yang batal karena meninggal, porsi tersebut dapat digantikan oleh ahli waris. Apabila tidak memiliki ahli waris atau ahli warisnya belum cukup usia, maka BPIH juga dikembalikan tanpa potongan satu sen pun. “Apabila melanjutkan niat untuk berhaji, otomatis berangkat tahun depan. Hanya saja biaya disesuaikan dengan BPIH 2019, bisa plus atau minus,” kata Anas. Selain tujuh jemaah yang batal naik haji, terdapat 15 jemaah yang mengajukan pembatalan sebelum pramanifest. Jemaah yang mengajukan pembatalan tersebut memiliki alasan berbeda, mulai dari faktor penyakit hingga wanita hamil. (srh/mas)

Sumber: