Pendaftaran Capres Bisa Diperpanjang
Jakarta - Jadwal pendaftaran capres-cawapres dapat diperpanjang jika hanya satu paslon yang mendaftar. KPU mengatakan pendaftaran juga dapat diperpanjang jika belum ada paslon mendaftar. "Yang pasti kalau tidak ada calon presiden dan wakil presiden yang mendaftar atau hanya satu pendaftaran. Maka berdasarkan regulasi maka pendaftaran diperpanjang," ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (7/8). Pendaftaran capres sendiri akan ditutup pada Jumat (10/8). Wahyu mengatakan nantinya setelah penutupan tidak ada yang mendaftar maka pendaftaran akan diperpanjang selama 14 hari. "Iya jadi tanggal 10 tidak ada yang mendaftar atau yang mendaftar hanya satu langsung dibuka kembali pendaftaran selama 14 hari," kata Wahyu. Perpanjangan ini nantinya akan berlangsung hingga Jumat (24/8). Ia juga mengatakan pendaftaran akan tetap dibuka pada hari libur. "Iya sampai tanggal 24 Agustus, iya dihitung kayak kita buka dari tanggal 4 Agustus-10 Agustus 2018. Maka tetap dibuka pada hari libur Sabtu dan Minggu," kata Wahyu. Hingga kemarin, belum ada partai politik/gabungan partai politik yang mendaftarkan pasangan capres-cawapres. Padahal pendaftaran akan ditutup pada Jumat (10/8) mendatang. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 22 tahun 2018 pasal 35 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019. Perpanjangan dilakukan bila hanya satu pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU. Dalam aturan tersebut, nantinya perpanjangan akan dilakukan selama dua minggu (2x7 hari). Dalam poin berikutnya, dijelaskan bagaimana bila perpanjangan telah selesai dilakukan namun tetap satu calon yang memenuhi syarat. Nantinya tahapan pemilu akan tetap dilakukan sesuai dengan undang-undang. Aturan ini terdapat pada pasal 35 ayat 1 dan 2. Pasal 35 menyatakan,(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi kelengkapan administrasi dan kebenaran persyaratan pencalonan dan persyaratan calon hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang dinyatakan memenuhi syarat, KPU membuka kembali pendaftaran Pasangan Calon selama 2 x 7 (dua kali tujuh) hari. Sedangkan ayat (2) berbunyi, dalam hal telah dilaksanakan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat 1 (satu) Pasangan Calon, tahapan pelaksanaan Pemilu tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(dtc)
Sumber: