Sekolah Gratis, Komite Bingung
SERANG -Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) melarang sekolah SMA/SMK negeri memungut biaya kepada siswanya. Jika nekat memungut, sanksinya tegas. Kepala sekolah bakal dipecat. Hal ini membuat bingung komite sekolah. Lantaran, belum ada peraturan gubernur (pergub) yang baru. Komite dan sekolah saat ini masih mengacu kepada Pergub Nomor 30 Tahun 2017 tentang komite sekolah, isinya komite boleh menggalang dana kepada orangtua siswa melalui musyawarah komite sekolah. DPRD Banten mendorong Gubernur Wahidin Halim segera menandatangani peraturan gubernur (pergub) baru tentang sekolah gratis. Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah mengatakan, dewan telah didatangi komite sekolah yang mendesak agar pergub yang baru sebagai regulasi pelaksanaan pendidikan dan pembelajaran SMA/SMK segera diterbitkan. Hal itu juga sesuai dengan amanat undang-undang di mana kewenangan SMA/SMK berada di tingkat provinsi. “Sampai saat ini belum ada pergub pengganti dari Pergub Nomor 30 Tahun 2017. Berdasarkan pengakuan komite sekolah, agar tidak terjadi kekosongan aturan, maka pergub lama masih digunakan,” kata Asep saat ditemui di ruang kerjanya di DPRD Banten, KP3B, Kota Serang, Senin (30/7). Masih mengambangnya pergub pengganti, lanjut Asep, mengakibatkan kegamangan komite sekolah. Dengan aturan lama, sekolah boleh melakukan pengutan. Sementara saat ini, Gubernur Banten mewanti-wanti pihak sekolah untuk tidak melakukan pungutan tanpa ada persetujuan provinsi. “Secara realitas pergub belum ditandatangani oleh Pak Gubernur. Ada juga kegagapan dari sekolah dengan adanya kebijakan larangan memungut biaya yang akan berujung pada pidana," katanya. Menurutnya, komite sekolah sampai hari ini belum mengetahui batasan mana yang masuk dalam pendidikan gratis dan mana yang bukan. Di samping itu, penyelenggara pendidikan belum menghitung secara keseluruhan biaya yang dibutuhkan untuk menyukseskan program pendidikan gratis. “Dari hasil audiensi DPRD dengan komite sekolah, pihak komite dan orangtua menilai pendidikan gratis yang akan dilaksanakan pada tahun ajaran baru belum memenuhi rasa keadilan kalau digratiskan secara keseluruhan,” ujarnya. Asep menilai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum dapat meng-cover pembiayaan untuk pendidikan gratis. Politisi PDIP itu menjelaskan, atas dasar audiensi dengan komite sekolah, pihaknya mengingatkan Gubernur Banten agar segera mengambil langkah cepat dalam melahirkan kepastian pelaksanaan kebijakan sekolah. “Jadi belum bicara setuju atau tidak setuju, dan Pak Gub juga baru statement di media (pendidikan) gratis," jelasnya. “Kami sepakat dengan Pak Gub soal pendidikan gratis. Tapi harus dilihat untuk siapa? Memenuhi rasa keadilannya di mana?” sambungnya. Asep mengungkapkan, di luar pendidikan formal ada upaya yang dilakukan sekolah yakni melalui program ekstrakurikuler yang membutuhkan biaya dari siswa. Di mana siswa dituntut bisa mempraktikkan teori. “Seperti anak IPA mau meneliti bintang ya harus ke Lembang. Dan ekstrakurikuler juga nggak ngambil dari dana BOS, itu juga sesuai dengan surat edaran Mendikbud," kata Asep. Oleh karena itu, komite sekolah meminta kepastian hukum tentang batasan pendidikan gratis. Asep juga menilai, pergub juga menjadi acuan komite dan sekolah untuk meminta sumbangan. “Jadi subsidi silang, untuk orangtua yang mampu bayar, tapi kalau nggak mampu nggak usah. Jadi bukan digratiskan (semua). Hal-hal yang menyangkut kebutuhan lain yang sifatnya tambahan belajar, komite dan guru boleh memungut. Dan itu penuhi rasa keadilan, jangan hantam gratis semua,” katanya. Asep mengaku akan mendisposisikan kepada Komisi V untuk melakukan rapat dengar pendapat dengan dinas, kejaksaan dan kepolisian. “Nah di situ kita bisa minta tanggapan dari jaksa dan polisi. Supaya jelas, nggak jadi debatable di bawah," tegasnya. Sebelumnya, Ketua Komisi V DPRD Banten Fitron Nur Ikhsan menilai, pendidikan gratis yang digaungkan oleh Gubenur Banten sangat membahayakan. “Pendidikan gratis untuk masyarakat diukur dari ability to pay. Perda ini akan mengadang keinginan gubenur untuk mengratiskan pendidikan. Kita cari celah, supaya pendidikan gratis itu buat warga miskin, dan hal itu sesuai dengan UU, Permendikbud dan peraturan pemerintah,” ujar Fitron. Fitron mengatakan, hingga saat ini Gubernur Banten belum menjabarkan seperti apa pendidikan gratis yang digaungkan itu. Khususnya apa saja batasannya. “Bahkan kadis mengatakan gratis, tapi ada item-item tertentu sehingga boleh memungut, kalimatnya jadi ambigu, kalau gratis ya gratis tak ada pungutan apa pun, dikemas jadi pendidikan apa kek," katanya. “Ini kan gratis, tapi ada item tertentu boleh dipungut, jadi nggak gratis, ambigu, itu nggak boleh. Jadi kalimat gratis jangan disalahartikan," sambungnya. (tb/bha)
Sumber: