Niat Bulan Madu ke Turki, Tiga WNI Diperiksa Densus 88
Reporter:
Redaksi Tangeks|
Editor:
Redaksi Tangeks|
Selasa 25-04-2017,08:47 WIB
Tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang dideportasi dari Turki diperiksa Tim Densus 88 Mabes Polri di Polda Bali. Ketiganya adalah berinisial AR (laki-laki 20 tahun), BSIR (laki-laki 48 tahun), dan ZZG (perempuan 17 tahun).
"Benar sedang diperiksa," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Ajun Komisaris Besar Hengky Widjaja, melalui siaran persnya, Minggu (23/4).
Wahyu menjelaskan, mereka diamankan di terminal kedatangan internasional Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Jumat (21/4), sekitar pukul 21.40 Wita sesaat setelah mendarat, dengan menumpangi pesawat Emirates Airlines EK-398 dari Dubai.
Petugas Imigrasi Ngurah Rai langsung membawa mereka ke ruang kantor Imigrasi kedatangan internasional untuk dimintai keterangan oleh Densus 88 Polda Bali.
Hengky memaparkan secara rinci, menurut keterangan dari ketiganya, mereka berangkat dari Bali ke Jakarta dengan menumpangi pesawat Garuda. Dari
Jakarta mereka menuju Turki menumpang pesawat Turkis Airlines pada 28 Maret 2017 dan tiba di negara itu pada 29 Maret 2017. Saat tiba di Turki, ketiganya kemudian ditahan oleh polisi setempat selama 20 hari dengan alasan dokumen tidak lengkap.
Salah satu dari mereka, yakni BSIR mengatakan bahwa dirinya mengantar anaknya ZZG yang telah menikah pada Desember 2016 dengan AR dan berangkat ke Turki dalam rangka untuk berbulan madu.
"Namun, mereka tidak bisa menunjukkan dokumen nikah maupun akta nikah. Akibatnya, otoritas berwenang Turki mendeportasi ketiga WNI itu karena dokumen yang tidak lengkap," pungkas Hengki.(ipk/rmol/mam/JPG)
Sumber: