Ibu Hamil Jajakan PSK di Gerendeng
KARAWACI -- Satpol PP Kota Tangerang mengamankan wanitberinisial AS. Ibu yang tengah hamil besar ini diduga sebagai mucikari yang menjajakan Pekerja Seks Komersial (PSK) di Gerendeng, Kecamatan Karawaci, kepada pria hidung belang.
Informasi yang dihimpun, penangkapan mucikari tersebut berawal ketika Satpol PP Kota Tangerang melakukan operasi rutin. Petugas menangkap mucikari tersebut yang tengah mangkal di SPBU Gerendeng, Minggu (29/7) dini hari.
Kabid Gakumdu Satpol PP Kota Tangerang Kaonang mengatakan, sasaran penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2005 kali ini bukan para PSK, melainkan para mucikari yang menjajakan para wanita tuna susila tersebut.
“Sasaran kita bukan PSK-nya, tapi langsung germonya yang kita tangkap. Ada satu orang yang diduga menjadi mucikari yang kita amankan, yakni AS yang tengah hamil 9 bulan,” ucapnya, Senin (30/7).
Ia menjelaskan, razia tersebut dilakukan setelah beberapa pihak melaporkan masih adanya aktivitas prostitusi di wilayah Gerendeng. Padahal, pihaknya sudah memberikan imbauan PSK untuk tidak beroperasi.
Setelah mendapat laporan tersebut, Satpol PP Kota Tangerang menerjunkan tim Kalong Wewe untuk melakukan pemantau di sekitaran SPBU Gerendeng, untuk memastikan informasi tersebut benar adanya.
“Kami tidak bisa main tangkap begitu saja, jadi kami melakukan pengintaian dulu lalu anggota ada yang melakukan penyamaran untuk melakukan negosiasi dengan target yakni mucikarinya,” kata Kaonang.
Setelah mengamankan AS, Satpol PP Kota Tangerang akan menyerahkan mucikari itu ke pihak kepolisian. Pasalnya wanita tersebut telah melakukan pelanggaran hukum.
“Kita sudah melakukan koordinasi dengan Polres Metro Tangerang Kota, AS ini bisa dikenakan pidana, karena sama saja melakukan perdagangan manusia,” tuturnya.
Dalam menjalankan bisnisnya, AS bisa menawarkan para PSK kepada pria hidung belang dengan tarif yang bervariatif dalam sekali kencannya. Tarif tersebut mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu dalam sekali kencan.
“Untuk wanita umur 21 hingga 25 tahun biaya tarifnya mencapai Rp 400 sampai Rp 500 ribu. Untuk wanita paruh baya ditarif Rp 200 sampai Rp 300 ribu. Setelah mereka deal dengan pelanggannya, AS langsung menelpon anak buahnya untuk datang ke lokasi,” ungkap Kaonang.
Sementara itu, AS yang terciduk Satpol PP Kota Tangerang mengaku baru beberapa bulan terakhir melakukan bisnis prostitusi tersebut. Bahkan, baru dua bulan terakhir menjalankan bisnis haram itu.
“Saya ada beberapa anak buah. Biasanya diambil tamu atau diantar sama tukang ojek ke lokasi saya mangkal. Untuk harga biasanya Rp 200 sampai Rp 500 ribu,” terangnya.(mg-11)
Sumber: