Polres Blender Sabu 1,8 Kg
SERONG-Polres Kota Tangsel melakukan memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika di halaman Mapolres Tangsel, Jumat (27/7) siang. Salah satu Narkoba yang dimusnahkan sabu seberat 1,8 kg. Pemusnahan dilakukan dengan memblender barang haram itu. Selain sabu, ganja kering 5,9 kg, ekstasi 995 butir dan tembakau gorila 2 kg. Narkotika tersebut diperoleh dari pengungkapan kasus dari September 2017 sampai Juli 2018. Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Kresno Wisnu mengatakan, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan diblender. Untuk shabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender, kemudian dicampur cairan kimia agar tidak bisa didaur ulang dan dibuang ke dalam kloset. "Untuk barang bukti ganja dan tembakau gorila kita musnahkan dengan cara dibakar," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Jumat (27/7). Kresno menambahkan, pemusnahan barang bukti narkoba itu bertujuan untuk menghindari hilangnya barang bukti. Diharapkan dengan adanya pemusnahan itu pecandu narkoba bisa berkurang. Dalam pemusnahan tersebut, sat narkoba juga menghadirkan 9 pelaku pengedar maupun kurirnya. "Narkotika yang kita musnahkan itu berasal dari 8 kasus yang berhasil kita tangani selama 10 bulan," tambahnya. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114, 112, 111 KUHP Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dan diancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Dalam pemusnahan kemarin, turut disaksikan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tangsel, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Pengadilan Negeri Tangerang, Puslabfor Mabes Polri serta tokoh masyarakat. Pemusnahan tersebut merupakan keseriusan sat narkoba dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tangsel. "Pondok Aren, Ciputat dan Pamulang merupakan wilayah yang rawan peredaran narkotika di Tangsel. Saya mengimbau agar masyarakat menjauhi penyalahgunaan narkoba karena, tidak ada gunanya dan merusak masa depan," tutupnya. (bud/esa)
Sumber: