Aturan Baru Akreditasi Perguruan Tinggi
Tahun ini Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) meluncurkan aturan baru terkait Instrumen Akreditasi yang disebut IAPS 4.0 (Instrumen Akreditasi Program Studi Berbasis Outcome). Sekretaris Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Ainun Nai’m sangat mengapresiasi diluncurkannya IAPS 4.0 karena bisa memudahkan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap seluruh program studi. “Proses akreditasi nantinya akan semakin cepat diselesaikan," ujar Ainun, Jumat (27/7). Pada IAPS 4.0, diterapkan perubahan yang signifikan, di antaranya unit pengusul akreditasi adalah Unit Pengelola Program Studi dan bukan lagi program studi (prodi). Selain meluncurkan IAPS 4.0, BAN-PT juga menerbitkan keputusan tentang status dan peringkat terakreditasi serta Sertifikat Akreditasi dalam bentuk dokumen elektronik dengan tanda tangan elektronik (TT-e) Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT. TT-e adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Terhitung sejak diterbitkannya, yakni 26 Juni 2018, TT-e sudah mulai diberlakukan. Nantinya pihak yang berkepentingan bisa dengan mudah memverifikasi keabsahan dokumen, dan tidak diperlukan lagi tanda tangan untuk legalisasi pada salinan dokumen. “Saya harap ke depannya orang-orang akan semakin mudah mengumpulkan data dengan memanfaatkan teknologi," tutur Ainun. Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT Tjan Basaruddin menambahkan, penyerahan SK Sertifikasi Akreditasi saat ini dilakukan secara online. Dengan pemanfaatan teknologi, penyerahan SK Sertifikasi Akreditasi yang sebelumnya manual dan makan waktu dua bulan, saat ini dipangkas menjadi 25 jam. Selain itu kemungkinan adanya pemalsuan sangat kecil karena adanya tanda tangan elektronik dan kode batang (barcode) pada sertifikat yang diterbitkan. Tjan menambahkan, pihaknya telah mengirimkan surat ke berbagai instansi menginformasikan soal Tanda Tangan Elektronik pada Sertifikat Akreditasi, maka tidak perlu lagi dilakukan legalisir sertifikat. Karena pengecekan keabsahan sertifikat langsung dilakukan dengan ‘barcode’ di sertifikat yang nanti terhubung langsung ke laman BAN-PT.(jpg/bun)
Sumber: