Bobol Brangkas Rp1,7 Miliar Ditangkap Polisi

Bobol Brangkas Rp1,7 Miliar Ditangkap Polisi

JAMBE -- Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satrekrim) Polresta Tangerang berhasil menangkap dua dari tujuh pelaku pencurian brankas di PT Joa Industri, Kampuk Kutruk, Desa Pasir Barat, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. Kedua pelaku diamankan yakni Jaenudin dan Muhamad Suripto, mereka ditangakap di lokasi yang berbeda. Jaenudin ditangkap di daerah Kampung Parigi, Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sedangkan Suripto diciduk polisi di wilayah Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah. Aksi pencurian yang dilakukan komplotan tersebut berlangsu pada Kamis (10/5) lalu. Para pelaku masuk ke dalam pabrik yang memproduksi tas dan cover gitar tersebut dengan cara memanjat tembok bagian belakang pabrik, lalu masuk ke dalam melalui atap pabrik selanjutnya merusak jendela pabrik. Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiawan mengatakan, para pelaku tersebut masuk ke area pabrik sekitar pukul 01.00 WIB, dengan merusak bagian jendela pabrik. Setelah berhasil masuk komplotan tersebut, langsung mencari ruangan direktur utama dan mencari keberadaan brankas. “Para pelaku itu kemudian merusak brankas uang dan membawa lari isinya sebanyak Rp1,7 miliar,” kata Wiwin, Kamis (12/7). Wiwin menambahkan, aksi pembobolan itu dilakukan oleh tujuh orang, dua diantaranya sudah diringkus anggotanya yaitu Jaenudin dan Muhamad Suripto. Sedangkan lima rekan pelaku yakni Asep, Mulyono, Supri, Manta, dan Kandi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Tangerang. “Berdasarkan penyelidikan diketahui pelaku berjumlah tujuh orang, setelah kita dapati nama-namanya. Diketahui salah satu pelaku yaitu J tinggal di wilayah Bogor dan kita langsung melakukan penangkapan,” ucapnya. Dari penangkapan pelaku Jaenudin, sambung Wiwin, petugas kembali mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku lainnya yakni Muhamad Suripto. Menurut pengakuan Jaenudin kepada polisi, rekannya itu tinggal di daerah Kota Tegal, Jawa Tengah. “Menurut informasi dan pengecekan HP milik pelaku J, bahwa salah satu rekannya itu tinggal di daerah Tegal, setelah itu kami langsung berangkat ke Tegal dan melakukan penangkapan,” tutur Wiwin. Di hadapan petugas kepolisian, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian di PT Joa Industri dengan membobol brankas, lalu mengambil uang sebesar Rp1,7 miliar, dan uang tersebut dibagi rata oleh ketujuh pelaku. “J mengaku mendapatkan Rp250 juta, sementara MS juga mengaku mendapatkan bagian yang sama. Uang tersebut dibagi rata oleh ketujuh pelaku untuk hura-hura,” ucapnya. Kini, petugas kepolisian masil melakukan pengejaran terhadap lima pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua pelaku yang berhasil ditangkap akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara.(mg-11/mas)

Sumber: