Spesial Jambret Wanita Diciduk Polisi
TELUKNAGA -- Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Teluknaga menangkap tiga tersangka penjambretan, spesialis target wanita di wilayah Kecamatan Teluknaga dan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Selasa (10/7). Ketiga penjambret yang ditangkap antara lain G (24), PT (21) dan KT (23), ketiganya merupakan seorang residivis. Mereka telah beraksi belasan kali di wilayah Teluknaga dan sekitarnya dengan target seorang perempuan. Kapolsek Teluknaga AKP Dedi Herdiana mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang telah menjadi korban penjambretan. Saat itu mahasiswa bernama Silvia Ayu menjadi korban perampasan oleh geng Amster di Jalan Raya Tanjung Pasir, Kampung Kebon Teki, Desa Tegalangus, Teluknaga, Kabupaten Tangerang. “Mereka kita tangkap di wilayah Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga saat sedang berada di dalam kontrakannya. Pelaku yang kita tangkap ada tiga orang, modus mereka adalah penjambretan dan pengancaman terhadap korbannya,” kata Dedi, Selasa (10/7). Dedi menambahkan, dari catatan pihak kepolisian ketiganya sudah melakukan aksinya sebanyak 13 kali. Pada saat dilakukan penangkapan, ketiganya berusaha melawan dan menyerang anggota kepolisian. Petugas akhirnya terpaksa menembak satu dari tersangka tersebut. “Dari laporan polisi sudah ada 13 LP dari kurun waktu 2016 hingga 2018. Satu pelaku berusaha melarikan diri, kita terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur ke bagian kaki tersangka G,” ucap Kapolsek. Ia menjelaskan, kelompok yang menamakan dirinya Genk Amster ini mengincar wanita dan orang yang menurut mereka lemah atau sedang sendiri. Menurutnya, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan, karena tidak menutup kemungkinan kelompok ini lebih dari 13 kali melakukan aksinya. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya yang masih buron. Ketiganya yakni, GB, DD, dan AD. Pihak kepolisian sudah mengantongi identitas ketiga pelaku tersebbut. G salah satu tersangka mengaku, ketiganya tidak hanya melakukan aksinya di wilayah Teluknaga saja, mereka juga melancarkan aksinya di daerah Sepatan, Kalideres dan beberapa wilayah lainnya. “Korban yang saya jambret kebanyakan perempuan yang sedang berhenti, lalu langsung saya rampas barang-barangnya. Biasanya dapat handphone, tas dan uang buat beli minuman keras dan makan sehari-hari,” ungkapnya. Setiap melancarkan aksi, lanjut pelaku, mereka kerap membawa lima sampai sembilan anggota yang dilengkap senjata tajam (sajam). “Kadang lima dan sembilan orang. Iya suka bawa sajam,” tuturnya. Dari tangan ketiga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah golok, satu buah parang, satu buah pistol mainan dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk melakukan aksi penjambretan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (mg-11/mas)
Sumber: