iPhone dan Miras Sering Diselundupkan, Negara Rugi Miliaran Rupiah

iPhone dan Miras Sering Diselundupkan, Negara Rugi Miliaran Rupiah

TANGERANG – Selain narkoba, Bandara Soekarno-Hatta juga menjadi pintu masuk barang impor ilegal. Beberapa kali penumpang pesawat yang mendarat di bandara ini kedapatan menyelundupkan barang-barang mahal untuk dijual di Indonesia. Teranyar, sebanyak 612 unit telepon seluler berbagai tipe diamankan.   Smartphone terdiri dari iPhone X, iPhone 8+, iPhone 8, iPhone7, iPhone 7+, iPhone 6S, iPhone 6S+, Nokia 8110 dan Oneplus. Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soetta, Erwin Situmorang mengatakan, terungkapnya kasus tersebut terjadi pada Rabu (27/6) pukul 21.00 WIB. Ada tiga penumpang berinisial HD, G dan H yang terbang dari Singapura menggunakan penerbangan Lion Air dengan gerak-gerik mencurigakan. “Pelaku sudah kita tangkap. Mereka memanfaatkan  situasi malam hari untuk mengelabui petugas, namun kami berhasil mengamankannya,” ucapnya, Selasa (4/7). Khusus handphone, tutur Erwin, ada peraturan yang memperbolehkan untuk membawanya. Tapi tiu dibatasi hanya dua buah saja per orangnya. Bahkan jika nilai barang di atas 500 USD, pemilik barang dikenakan biaya bea masuk dan pajak. Dalam rentang waktu yang hampir bersamaan, petugas juga mendapati minuman keras (Miras) impor sebanyak 216 botol. Minuman beralkohol itu terdiri dari berbagai merek. Penemuan minuman beralkohol, sambung Erwin, petugas menemukannya di dalam toilet.  Untuk mengelabuhi petugas, minuman tersebut dimasukkan ke koper. Namun, minuman itu sudah ditinggal pemiliknya sehingga petugas kesulitan mencocokan pemilik barang degan barang yang dibawa. Jika ditotal harganya, minuman impor ilegal dengan ratusan smartphone bisa mencapai Rp 4,9 miliar. Akibat penyelundupan kedua barang itu saja, potensi kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar. “Barang tersebut rencananya akan didistibusikan di Bandung dan Jakarta,” imbuh Erwin. Erwin mengatakan, berdasarkan Undang -Undang Nomo 17 Tahun 2006 jo Nomor 10 tahun 1985 tentang kepabeanan pasal 53 ayat 4 terhadap barang tegahan, 612 handphone tersebut menjadi barang milik negara. Sedangkan ratusan botol Miras impor langsung dimusnahkan. “Sekarang kasus tersebut sedang kita dalami, ternyata orang Singapura dan pelakukanya sudah kita tangkap,” tambahnya. Ia menghibau masyrakat agar berhati-hati dan tidak tergiur keuntungan yang ditawarkan untuk menjadi kurir barang ilegal. (mg-6 )

Sumber: