MK Batalkan Keistimewaan DPR dan DPRD dalam UU MD3
JAKARTA – Pimpinan DPR langsung merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan sejumlah pasal, sebagaimana ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan, pimpinan DPR akan terlebih dahulu membahas isi putusan MK tersebut. Pernyataan itu disampaikan Fadli, saat merespon hasil putusan MK yang juga muncul kemarin (28/6). Setidaknya, ada tiga pasal yang dibatalkan MK. Mereka diantaranya adalah Pasal 73 ayat 3-6 terkait kewenangan memanggil paksa pihak yang mangkir dari panggilan dewan, pembatalan pasal 245 ayat 1 terkait syarat pemanggilan penegak hukum terhadap anggota dewan dengan pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), dan pembatalan pasal 122 huruf i terkait kewenangan tambahan MKD untuk melaporkan pihak yang mencemarkan nama baik DPR ke penegak hukum. Fadli mengaku menghormati keputusan yang dikeluarkan MK. Meski begitu, dirinya bersama pimpinan dan MKD akan segera bertemu untuk mendiskusikan mengenai hal ini. “Saya kira MK mempunyai pertimbangan yang mempunyai dasar. Nanti kita di pimpinan tentu terkait langsung dengan MKD akan membahas ini bagaimana nanti mekanismenya,” kata Fadli di gedung parlemen, kemarin (28/6). Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya itu memastikan bahwa DPR akan mengikuti putusan MK. Meski begitu, DPR juga akan mempelajari amar putusan itu, sebagai pertimbangan untuk pembahasan RUU selanjutnya. “Kami akan pelajari dan tentu akan kita selaraskan pada aturan yang standar, yang baku,” ujarnya. Pakar hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengapresiasi keputusan MK di atas. Menurutnya MK telah memutuskan dengan akal sehat sesuai dengan kewenangannya. Fickar menjelaskan, pembagian kekuasaan dalam konstitusi UUD 45 sudah jelas. DPR adalah perwakilan politik masyarakat. Karena seluruh anggota DPR dipilih dari partai politik, maka otomatis seluruh kegiatannya merupakan kegiatan politik. Menurut Fickar, hal-hal seperti 'panggil paksa' , 'penyanderaan' dan 'izin presiden' dalam hal tindak pidana, sesungguhnya adalah terminologi milik lembaga -lembaga yang memiliki kewenangan penegakan hukum dan memiliki konsekuensi hukum. “Karena itulah, ketika DPR mengambil alih kewenangan-kewenangan di atas dalam UU MD3, itu adalah sesuatu yang melawan akal sehat,” Kata Fickar. Kewenangan-kewenangan di atas yang tertuang dalam MD3, kata Fickar melebihi kewenangan DPR sebagai lembaga politik dan mengacaukan sistem hukum. Terlebih lagi, adalah sebuah pengkhianatan terhadap demokrasi yang berdasarkan hukum. “Oleh karena itu, putusan MK yang membatalkan ketentuan pasal 73, 122 dan 245 UU MD3 adalah putusan yang sangat tepat,” pungkas Fickar.(jpg/bha)
Sumber: