Polisi Tembak Mati Pengedar Sabu

Polisi Tembak Mati Pengedar Sabu

TELUKNAGA -- Satuan Reserse Narkorba Polres Metro Tangerang Kota, menembak mati satu dari dua orang tersangka pengedaran narkotika jenis sabu-sabu berinisial MG (34). Pelaku terpaksa ditembak karena nekat melawan petugas ketika hendak diamankan di wilayah Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Minggu (24/6). Penggerebekan hingga akhirnya MG tewas tertembus timah panas petugas, merupakan pengembangan dari tertangkapnya DY (39) di wilayah Kedaung, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang beberapa hari sebelumnya. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan membenarkan, pengungkapan narkoba tersebut bermula dari tertangkapnya DY, dan dari hasil introgasi itu, DY mengaku mendapat barang haram itu dari tersangka MG dan seorang bandar lainnya. Mendapat informasi itu polisi langsung bergerak mendatangi MG. “Dari DY, kami sita barang bukti sebanyak 2,4 gram sabu. Dari pengakuannya, barang haram itu didapat dari seorang bandar,” ujar Harry, di Instalasi Pemulasaran Jenazah RSUD Kabupaten Tangerang,” Senin (25/6). Harry menjelaskan, pihaknya langsung melakukan pengembangan kasus tersebut. Dari pengembangan itu mengarah ke tersangka MG, yang langsung diamankan di wilayah Teluknaga. Namun saat hendak diamankan, ternyata yang bersangkutan melakukan perlawanan kepada anggota dengan menggunakan sebuah pisau dan botol vas bunga yang terbuat dari kaca. Petugas pun langsung mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku tersebut. “Pelaku MG ini melawan saat akan ditangkap, jadi kita ambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkannya, tapi sebelumnya kita juga sudah memberikan tembakan peringatan agar yang bersangkutan menyerahkan diri, namun tidak dihiraukan pelaku,” ungkap Kapolres. Dari tangan pelaku MG, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 300 gram yang disembunyikan di dalam rumahnya, pelaku juga merupakan seorang residivis kasus narkoba. Saat ini jenazah MG sudah berada di RSUD Kabupaten Tangerang. “Tersangka MG ini merupakan seorang residivis kasus arkoba yang sering bolak-balik masuk penjara. Ia sendiri sudah sering mengedarkan sabu di wilayah Pantura Tangerang, yakni Pakuhaji, Sepatan, dan Teluknaga. Sementara DY ini, telah diamankan di Polsek Sepatan,” kata Harry. Harry Menjeleskan, narkoba merupakan  sebuah ancaman yang harus dilawan, sebab sangat besar dampak negatifnya terhadap kelangsungan masa depan bangsa di samping juga diri sendiri. Bimbingan dan pemahaman juga juga perlu dilakukan agar masyarakat, khususnya pelajar agar tidak terjebak dengan barang haram tersebut. “Selain melanggar hukum juga dapat menyuramkan masa depan generasi muda itu sendiri,” imbau Harru. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, pelaku DY dijerat dengan pasal 114 jo 112 dan pasal 132 Undang-undang No 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati. (mg-11/mas)

Sumber: