8.270 Warga Serang Terancam Tak Bisa Memilih

8.270 Warga Serang Terancam Tak Bisa Memilih

SERANG - Ribuan warga Kota Serang terancam tak bisa menggunakan hak pilihnya pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Serang pada 27 Juni mendatang. Lantaran, mereka belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektoronik (KTP-El) di Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang. Sekretaris Disdukcapil Kota Serang Hudori KA mengaku, masih ada sekitar 8.270 per 30 Mei kemarin warga yang belum melakukan perekaman. Dimungkinkan ribuan warga yang belum melakukan perekaman tersebut tak bisa menggunakan hak pilihnya, meskipun yang bersangkutan sudah tercatat di DPT (daftar pemilih tetap). “Mereka memungkinkan tak gunakan hak pilihnya kalau tak pegang KTP-El atau Suket (surat pengganti) KTP-El. Karena salah satu syarat mencoblos ke TPS harus punya KTP-El atau Suket,” ungkap Hudori yang ditemui di ruang kerjanya, Jumat (22/6). Namun pihaknya tidak menjamin kalau ribuan warga yang belum melakukan perekaman tersebut datanya valid, bisa saja ada yang sudah meninggal atau pindah. Karena berdasarkan data yang ada di Disdukcapil, sejak berdirinya Kota Serang sampai sekarang kurang lebih 10 tahun, jumlah angka kematian hanya 2.800, hal itu dilihat dari jumlah akte kematian yang dikeluarkan. “Jadi mungkin saja dari 8.270 itu ada yang sudah meninggal tapi masih tercantum, karena banyak warga yang tidak melaporkan ketika ada saudaranya atau tetangganya yang meninggal dunia sehingga namanya masih tercantum belum dihapus di Kartu Keluarga (KK),” katanya. Ia juga menyatakan, dari enam kecamatan yang paling banyak belum perekaman Kecamatan Kasemen sekitar 2 ribuan. Hal ini mungkin karena mobilitas warganya yang sibuk seperti menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau TKW ke luar negeri. “Saat ini kami tengah melakukan pemutakhiran data kependudukan termasuk yang sekitar 8.270. Namun sayangnya tahun ini kami baru bisa melakukan pemutakhiran untuk satu kecamatan yakni di Kecamatan Serang, karena di APBD murni-nya baru mampu satu kecamatan, lima kecamatan belum, mungkin di APBD Perubahan akan kami anggarkan lagi untuk pemutakhiran, sehingga pada pileg dan pilres datanya sudah valid,” harapnya. Di sisi lain Hudori menyampaikan, Disdukcapil masih punya hutang 13 ribuan pemegang suket dari 80 ribu suket yang dikeluarkan, yang belum diganti identitasnya menjadi KTP-El. Maka dari itu, pada hari H pencoblosan akan mendirikan posko di Disdukcapil untuk melayani keperluan pilkada. Sementara itu, Ketua KPU Kota Serang Heri Wahidin mengatakan, pertama di waktu yang sempit ini masyarakat tergerak hati untuk perekaman, karena sejatinya sosialisasi secara berjenjang sudah dilakukan. Kedua, pihaknya berharap mereka yang belum perekaman namanya ada di DPT, sehingga mereka masih bisa menyalurkan hak pilihnya. “Sesuai SE KPU nomor 574, mereka yang tidak dapat menunjukkan KTP -EL/SUKET, tapi terdaftar sebagai pemilih dan membawa C6 diperbolehkan untuk memberikan hal pilihnya,” tandasnya. Terpisah, Komisioner KPU Banten Rohimah mengatakan, secara umum persiapan pemungutan suara di empat kabupaten/kota yakni Kota Serang, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Lebak sudah 90 persen. “Termasuk logistik akan diserahkan ke tingkat KPPS pada H-3, dan sudah harus ke PPS pada H-1,” kata perempuan yang akrab disapa Iim itu saat rakor ekspos kesiapan penyelenggaraan pemungutan suara di aula KPU Banten, Cipocok Jaya, Kota Serang, Jumat (22/6). Mengenai pemilih, dijelaskan Iim, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomot 8 Tahun 2017, pemilih yang sudah terdaftar akan mendapatkan formulir C6. Formulir tersebut wajib dibawa ke TPS. “Jika pemilih tidak membawa (formulir) C6 maka wajib menunjukkan KTP el atau surat keterangan (suket) kepada petugas. Ini meruoakan bagian antisipasi kita kalau ada orang yang mengaku warga setempat tapi nggak terdaftar dan beralasan C6 ketinggalan,” jelas Iim. Menurutnya, KPU sampai saat ini telah berupaya membuat regulasi agar pilkada atau pemilu dapat lebih baik. “Maka disarankan kepada pemilih yang memang tidak bawa C6 atau KTP nya belum jadi maka ada bukti Kartu Keluarga (KK). Itu untuk meyakinkan petugas bahwa memang dia warga sekitar,” ujarnya. Ia juga mengungkapkan jika KPU telah mengeluarkan surat edaran untuk petugas PPS dan KPPS untuj memastikan pemilih yang memang tidak membawa C6 agar menunjukkan KTP el maupun suket. Petugas juga harus memastikan bahwa pemilih tersebut memang benar terdaftar. “Tapi kalau nggak terdaftar harus menunjukkan bukti. Prioritas itu tetap, syarat mencoblos harus bawa C6, KTP atau suket. Kita kahwatirnya petugas di lapangan lebay sehingga menghalangi warga untuk memilih. Target kita bagaiman tingkat partisipaso tinggi,” jelasnya. “Kalau dipersulit harus ambil C6 ke rumahnya tapi nggak balik lagi. Jadi kita minta tidak dipersulit, tapi tidak mengabaikan dan membuka peluang baik petugas dan masyarakat untyk memberikan kesempatan kepada pemilih yang belum memenuhi syarat. Misalkan badanya besar tapi belum cukup umur itu nggak boleh,” sambungnya. Kembali dikatakan Iim, jelang pemungutan suara nanti masih ditemukan kendala. Seperti adanya potensi suket palsu termasuk masih ada warga yang belum melakukan perekaman namun sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Seperti contoh KPU Kota Serang menggunakan barcode pada suket yang dapat dicek melalui layar smartphone. Dan berdasarkan laporan hal itu bisa dilakukan. Dan di Kabupaten Tangerang masih ada 800 an waega yang belum melakukan perekaman,” katanya. Oleh karena itu, lanjut Iim, KPU Banten sudah meminta KPU setempat untuk segera berkoordinasi dengan dinas terkait. KPU juga wajib mengingatkan oemilih yang sudah masuk DPT tapi belum melakukan perekaman untuk segera datang ke Disdukcapil. “Intinya, spanjang punya C6 bisa (mencoblos). Tapi kalau meragukan, harus ada KTP el dan suketnya harus dibawa,”ujarnya. Sementara, Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudih mengatakan, jelang pemungutan suara pilkada serentak 2018, pihaknya menekankan pada kepastian jumlah TPS. Ia mencontohkan, 13 TPS yang ada di Baduy harus jelas. “Berapa lokasinya daei 13 TPS itu. Titik-titiknya dimana saja itu harus dipastikan,” kata Didih. Mantan Komisioner KPU Banten itu juga meminta KPU kabupaten/kota untuk memastikan daerah rawan seperti di rumah sakit, rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, penjara-penjara baik di Polsek maupun Polres. Petugas di lapangan juga harus memastikan warga sudahbterdaftar dalam DPT. “Yang bawa KTP juga harus dipastikan sudah terdaftar. Kita mibta petugas tidak menghilangkan hak orang untuk memilih. Kita juga sudah sebar 10 ribu oengawas saat pemungutan nanti,” ujarnya (and/tb/ang)

Sumber: