Posko Pengaduan THR Sepi Pengaduan

Posko Pengaduan THR Sepi Pengaduan

SERANG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang mengklaim, sampai H+7 lebaran ini belum ada laporan mengenai perusahaan yang tidak membayarkan THR (tunjangan hari raya,red) bagi karyawan. Padahal, sejak jauh-jauh hari instansi ini telah membuka posko pengaduan. Akan tetapi, posko tersebut sepi dari aduan. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Serang, Heri Hadi mengatakan, seperti tahun sebelumnya diharapkan tak ada laporan, dengan begitu dapat disimpulkan semua perusahaan yang ada di Kota Serang mengikuti aturan yakni membayar THR sesuai aturan. “Sepertinya, seluruh perusahaan telah membayarkan kewajibannya terhadap karyawan. Mengingat, sampai sekarang tidak ada laporan mengenai permasalan THR,” Kamis (21/6). Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kota Serang Ratu Ani Nuraeni mengatakan, THR ini merupakan hak bagi seluruh karyawan. Apalagi, ada aturan baru dari pemerintah pusat, karyawan yang baru bekerja sebulan juga sudah bisa memperoleh THR. Karena itu, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menangguhkan ataupun tidak membayarkan tunjangan tersebut. Kalau ada perusahaan yang melakukan itu, lanjutnya, akan dikenakan sanksi tegas. Sanksinya bervariasi, mulai dari administrasi sampai pencabutan izin oprasi bagi perusahaan tersebut. Meski demikian, pihaknya tetap akan mengawasi pemberian THR ini sampai dengan hari terakhir penutupan posko. Karena itu, posko pengaduan bagi karyawan tersebut tetap bisa melayani sampai Senin (25/6) depan. “Pengaduan pemberian tunjangan hari raya, ditutup sampai Senin besok. Sejauh ini belum ada laporan dari tenagakerja terkait tidak diberi tunjangan hari raya. Mudah-mudahan seperti tahun sebelumnya, untuk di Kota Serang tidak ada perusahaan yang tidak memberikannya,” katanya. Ratu Ani juga menambahkan, dibukanya posko ini dari dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri lalu. Selain itu pihaknya melakukan pengawasan, dan terus melakukan komunikasi, dengan pimpinan perusahaan, kemudian kepada serikat pekerja, organisasi pengusaha untuk ikut monitoring, agar jangan takut untuk melaporkannya. Disnakertrans juga sudah melakukan sosialisasi kepada perusahaan dengan berbagai media terkait aturan pemberian Tunjangan Hari Keagamaan. “Sebelum bulan Juni juga kita sudah sampaikan edaran itu, tepatnya sejak ditandatanganinya Permenaker kita sosialisasikan langsung,” katanya. Ia juga mengaku, jika sejak sifatnya imbauan dan sekarang wajib, belum ada aduan, untuk itu pihaknya apresiasi kepada perusahaan yang telah mematuhi aturan yang ada. Bahkan, dari monitoring pembagikan format THR kepada perusahaan sebanyak 202 yang diambil sample dari jumlah perusahaan 1.506, ini sudah mengembalikan semua. Sisanya perusahaan yang tidak diberikan format THR, diberikan juga pemberitahuan lewat melalui Medsos (media sosial,red). “Kalau ada laporan nanti diakhir penutupan posko, pasti akan kita tindaklanjuti. Tapi kita harapkan tidak ada, karena telat memberikan saja didenda 5 persen, apalagi ?tak berikan THR,” tandasnya. (and/ang)

Sumber: