Tambah Libur Kena Sanksi

Tambah Libur Kena Sanksi

JAKARTA - Setelah libur panjang Lebaran sejak Sabtu (10/6), para aparatur sipil negara (ASN) diharuskan masuk hari ini (21/6). Sanksi menanti bagi mereka yang nekat membolos dengan menambah hari libur tanpa alasan jelas. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Asman Abnur menegaskan, bakal memperketat monitoring terhadap kedisiplinan semua ASN, baik untuk PNS, prajurit TNI/anggota Polri, maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). “Saya percaya saudara-saudara ASN akan menjaga disiplin dan mematuhi ketentuan tersebut,” kata Asman kemarin (20/6). Asman menyebut sudah melayangkan surat bernomor B/18/M.SM.00.01/2018 tanggal 7 Juni 2018 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama. Surat tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para gubernur, serta para bupati/walikota. Melalui surat tersebut, Asman meminta agar setiap instansi pemerintah melakukan pemantauan kehadiran aparatur negara sesudah masa cuti bersama, yakni pada 21 Juni 2018 lantas melaporkan hasilnya kepada Men PAN-RB pada hari yang sama. “Laporan dimaksud nantinya disampaikan secara online melalui aplikasi sidina.menpan.go.id,” jelas Asman. Sementara itu, Kabiro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) M. Ridwan menambahkan, PNS sudah harus masuk kerja kembali pada hari ini (21/6). Semua fitur pelayanan publik sudah harus diaktifkan secara penuh mulai besok. "Sesuai SE Menpan RB nomor B/8/M.SM.00.01/2018, setiap Pimpinan Instansi agar melakukan pemantauan PNS pasca Cuti Bersama," ujar dia, kemarin (20/6). Ridwan menjelaskan, ada sanksi bagi mereka yang tidak masuk kerja. Semua itu telah diatur dalam PP 53/2010 tentang Disiplin PNS. Sanksi tersebut antara lain berupa, teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas. “Pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11 sampai dengan 15 hari kerja,” ujar dia. Sedangkan teguran lisan untuk PNS yang tidam masuk kerja hingga lima hari kerja. Sementara teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama enam sampai dengan sepuluh hari kerja. (jpg/bha)

Sumber: