Tiga Bus Dinilai Tak Laik Jalan

Tiga Bus Dinilai Tak Laik Jalan

SERANG -Tiga angkutan bus dinyatakan tidak memenuhi syarat atau tidak laik jalan. Hal itu terungkap pada saat Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Kabupaten Serang, Kota Serang, BNN Banten, dan Polres Serang Kota menggelar pemeriksaan angkutan (ramp check) Lebaran dan pemeriksaan kesehatan serta narkoba di Terminal Tipe A Pakupatan Serang, Kamis (7/6). Sementara dari pemeriksaan naskoba seluruhnya negatif. Kepala Terminal Pakupatan Roni Yurani mengatakan pemeriksaan kendaraan yang dilakukan kemarin terdapat 3 kendaraan yang dilarang berangkat karena secara administrasi tidak laik jalan. Penyebab ketiganya tidak laik jalan karena belum melakukan uji kir. Roni mengungkapkan bahwa bila sebuah kendaraan tidak laik karena persoalan administrasi maka sanksinya dilarang beroperasi. Namun bila tidak laik karena teknis maka masih boleh beroperasi dengan syarat kerusakan teknis yang ditemukan harus diperbaiki terlebih dahulu. “Tapi kalau dari sisi adminitrasi tidak legkap tidak akan kami berangkatkan,” katanya. Bagi kendaraan yang tidak laik atau tidak memenuhi syarat maka akan diberikan sanksi berupa tilang. Sementara pemasangan stiker yang dilakukan di bus-bus bukan menunjukkan sebuah kendaraan laik jalan melainkan untuk mengetahui jumlah kendaraan yang sudah diperiksa. Bus yang tidak memenuhi syarat akan diberikan teguran kepada perusahaan bus yang tetap mengoperasikan bus-bus tersebut. Peringatan akan diakukan sampai dengan tiga kali. Bila tetap bandel dan tidak mengindahkan peringatan maka akan dibeirkan sanksi berupa pencabutan izin trayek bagi perusahaan tersebut. Kepala Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Provinsi Banten Ainul Mardhiah mengatakan bahwa hasil pemeriksaan narkoba terhadap 14 supir bus di Terminal Pakupatan tidak ada yang terindikasi menggunakan narkoba. “Sejauh ini hasilnya negatif. Mungkin sudah tinggi kesadaran mereka untuk menjaga keselamatan penumpang,” katanya. Kepala Seksi Kesehatan Kerja Dinas Kesehatan Provinsi Banten Fathi mengatakan bahwa dalam pemeriksaan gabungan kemarin dinas kesehatan bertugas memeriksa kesehatan pengemudi, khususnya tes buta warna, alkohol, dan gula darah. Sementara pemeriksaan narkoba dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten.(and/ang)

Sumber: