Walikota Cilegon Nonaktif Vonis 6 Tahun Penjara

Walikota Cilegon Nonaktif Vonis 6 Tahun Penjara

SERANG-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan Walikota Cilegon nonaktif Tb Iman Ariyadi terbukti terlibat suap izin Transmart di Kota Cilegon. Iman pun dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Tak cuma itu, Iman juga dikenakan denda sebesar Rp250 juta. Putusan ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Efriyanto pada sidang kasus dugaan suap izin amdal Transmart Kota Cilegon di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (6/6). “Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan penjara. Memerintahkan untuk mencabut pemblokiran rekening Iman dan istri,” kata Ketua Majelis Hakim Efriyanto. Majelis menilai terdakwa dianggap melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undarg-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 (1) KUHP. Dalam pertimbangannya majelis hakim menilai hal yang meringankan karena Iman bersikap sopan selama persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga. Sedangkan hal yang memberatkan Iman tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan berupaya tidak mengakui perbuatannya. Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut penjara selama 9 tahun. Selain itu, majelis hakim tidak sepakat dengan tuntutan JPU KPK yang mencabut hak politik Iman selama lima tahun. Majelis hakim menilai sudah ada aturan perundang-undangan yang mengatur calon legislatif maupun eksekutif yang terlibat pidana korupsi. “Menimbang bahwa hak politik adalah hak warga negara yang dilindungi perundang-undangan. Bahwa dalam alam demokrasi saat ini, masyarakat sudah cukup cerdas dalam menggunakan hak pilihnya,” ujarnya. Dalam kesempatan yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa lainnya yakni mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira dan pengurus Cilegon United (CU) Heriyadi. Keduanya, menurut hakim, terbukti terlibat dalam kasus korupsi izin amdal Transmart di Kota Cilegon. Berbeda dengan Iman, vonis terhadap dua terdakwa lebih ringan. Majelis hakim memvonis Dita dengan hukuman penjara lima tahun dipotong masa tahanan dan denda Rp225 juta. “Untuk terdakwa Dita jika denda tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama dua bulan,” ujarnya. Sedangkan untuk terdakwa Heriyadi, majelis hakim menjatuhkan hukuman kurungan selama empat tahun potong masa tahanan dan denda sebesar Rp200 juta. Sementara, Walikota Cilegon nonaktif Iman Ariyadi ditemui usai sidang mengaku, masih berpikir untuk mengajukan banding atau tidak. Ia menilai, kesimpulan yang dibacakan majelis hakim banyak yang di luar fakta persidangan. “Contoh, beberapa saksi mengaku (suap izin amdal) bukan atas perintah saya. Padahal dalam KUHP, saksi yang kuat itu saksi yang menyampaikan di persidangan,” kata Iman. “Soal banding atau tidak itu tergantung hati nurani saya. Apakah saya masih percaya lembaga hukum di republik ini, kalau masih percaya saya akan banding. Tapi dari sudut pandang saya, saya kira nanti di akhirat saya yang akan jadi jaksa penuntut umumnya,” sambungnya. (tb/bha)

Sumber: