Ezra Direstui Presiden Tampil Kontra Myanmar

Ezra Direstui Presiden Tampil Kontra Myanmar

Presiden Joko Widodo akhirnya merestui proses naturalisasi Ezra Walian melalui Keppresnya. Dengan demikian, pemain Jong Ajax ini bisa tampil saat Indonesia vs Myanmar di Stadion Pakansari, Bogor, Selasa (21/3).

Memang, sebelumnya DPR RI melalui Komisi X sudah memberi persetujuan soal naturalisasi Ezra. Mereka menilai kalau Ezra memang pantas untuk ini.

Namun demikian, pemain 19 tahun itu belum diambil sumpah. Presiden Jokowi-pun turun tangan agar Ezra bisa tampil lawan Myanmar.

Ini Surat Keppres Presiden Jokowi untuk Ezra Walian :

 Keppres Presiden Jokowi untuk Ezra Walian

Kendati begitu, Keppres yang dikeluarkan Presiden Jokowi ini bersifat sementara. Ezra harus tetap diambil sumpahnya maksimal tiga bulan ke depan.

Berikut petikan Keppres dari Presiden Jokowi:

MEMUTUSKAN: 

PERTAMA:

Mengabulkan permohonan kewagranegaraan Indonesia atas nama Ezra Ruud Walian lahir di Amsterdam, 22 Oktober 1997 untuk menjadi WNI dengan pengertian:

a. bahwa pemohon memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia sejak pemohon dihadapan pejabat-pejabat di tempat tinggalnya mengucapkan setia atau janji setia sebagaimana tercantum dalam pasal 14 ayat satu UU Nomor 12 tahun 2006;

b. bahwa apabila sumpah atau janji setia tak diucapkan dalam waktu paling lambat tiga bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan Keputusan Presiden ini dikirim kepada pemohon, tanpa alasan yang sah, maka Keputusan Presiden ini batal demi hukum sebagaiana tercantum dalam pasal 18 ayat 1 dan pasal 19 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2007.

c. bahwa apabila kewarganegaraan RI yang diberikan ternyata diperoleh berdasar keterangan yang kemudian hari dinyatakan palsu atau dipalsukan, tidak benar, atau terjadi kekeliruan mengenai orangnya oleh instansi yang berwenang, maka kewarganegaraannya dinyatakan batal sebagaimana tercantum dalam pasal 28 UUnomor 12 tahun 2006.

KEDUA:

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta, 20 Maret 2017, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.(ies/JPG)

Sumber: