Fadli Zon Pertanyakan Ringannya Tuntutan Ahok
Reporter:
Redaksi Tangeks|
Editor:
Redaksi Tangeks|
Kamis 20-04-2017,14:25 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun dalam sidang dugaan penistaan agama. Tuntutan itu dibacakan ketua tim jaksa Ali Mukartono di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4).
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai, tuntutan hukuman 1 tahun penjara itu perlu dikaji terlebih dahulu oleh ahli hukum. "Saya kira biar dikaji ahli hukum, apakah ini wajar, terlalu rendah, atau memang segitu," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/4).
Sebab menurut dia, dampak yang diakibatkan atas pernyataan Ahok cukup besar. Hukuman yang diberikan kata dia harus bisa memberi pelajaran bagi terdakwa yang menistakan agama.
Jika hanya dituntut 1 tahun penjara, menurut dia nantinya akan ada orang yang seenaknya menistakan agama. "Jadi saya kira harus dikaji dulu. Menurut saya ini tidak memberikan pelajaran hukum yang baik," sebut Fadli.
Politikus Partai Gerindra itu berpendapat, setidaknya Ahok dihukum penjara lebih dari satu tahun. "Kan ada tuntutan empat tahun, lima tahun, menurut saya sih yang sesuai dengan itu saja lah," pungkas Fadli. (dna/JPG)
Sumber: