Calon Tunggal, Antisipasi Politik Uang

Calon Tunggal, Antisipasi Politik Uang

TIGARAKSA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 tinggal hitungan hari. Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang, hanya satu pasangan calon (paslon) yang maju, yakni Ahmed Zaki Iskandar – Mad Romli. Meskipun paslon tunggal, potensi pelanggaran pemilu tetap diantisipasi. Salah satu pelanggaran yang rentan terjadi dalam ajang pesta demokrasi adalah politik uang (money politic). Demikian dikatakan Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Curug Muhammad Mardiansyah, usai Pelantikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se Kecamatan Curug, di Gedung Serbaguna Desa Kadu, kemarin. Menurutnya, paslon atau pendukungnya dapat melakukan praktik politik uang ketika mengajak pemilih untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS). Hal serupa pun berpotensi terjadi saat pemilih diminta untuk mencoblos salah satu paslon. Mardi mengakui, Panwascam selalu melakukan upaya-upaya antisipasi. “Kami selalu melakukan pengarahan terlebih dahulu agar tidak tidak terjadi penyimpangan atau pelanggaran, ini bukan berarti kami memihak ke salah satu paslon. Seperti saat paslon kampanye di Kelurahan Binong, sehari sebelum itu kami datang ke rumah yang dijadikan tempat berkampanye untuk menyampaikan agar tidak melakukan pelanggaran pemilu,” ujar Mardi. Pelanggaran lain yang menjadi atensi Panwas, lanjut dia, adalah pergerakan massa Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri dan TNI. Tak hanya itu, ketua RT atau RW pun tidak boleh terlibat dalam kampanye salah satu paslon. Mardi mengaku, pihaknya gencar menggelar sosialisasi dan silaturahmi agar hal tersebut tidak terjadi. Selain itu, bagi Mardi calon tunggal justru menambah beban kerja Panwascam. Sebab partisipasi masyarakat untuk datang ke TPS yang ditargetkan minimal 78 persen dari daftar pemilih tetap. “Kami gencar silaturahmi, baik ke pasangan calon maupun tim sukses, agar tidak melibatkan ASN, Polri dan TNI dalam berpolitik. Termasuk ketua RT tidak boleh ikut berkampanye. Mengajak masyarakat datang ke TPS itu boleh, asal jangan mengajak memilih salah satu paslon. Sejauh ini belum ditemukan pelanggaran di wilayah Curug, selalu aman,” ucap Mardi. Di sisi lain, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Panwascam Curug Hermanto mengatakan, pelantikan PTPS sesuai amanat Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang. Tugas dan wewenang PTPS diatur dalam pasal 27 undang-undang tersebut. Jumlah PTPS se-Kecamatan Curug sebanyak 234 orang. "PTPS ini merupakan ujung tombak dalam penyelenggaraan pemilu, yang dilantik hari ini berjumlah 234 orang, karena satu orang akan ditempatkan disetiap TPS. Harus tahu berapa jumlah DPT, menyampaikan laporan ke Panwascam dan sebagainya, makanya digelar juga orientasi," tutur Hermanto. Dia menegaskan, proses pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS tidak boleh luput dari pengawasan. Salah satu yang diantisipasi adalah penyalahgunaan surat pemberitahuan pemungutan suara atau formulir C6. Menurut Hermanto, tidak tertutup kemungkinan ada pemilih yang sudah meninggal namun masih ada dalam DPT. "Pemilih disabilitas juga harus diperhatikan, jangan sampai yang mengantarkan adalah tim salah satu paslon. Jika terjadi pelanggaran atau penyimpangan, kami melakukan penindakan sesuai aturan," pungkas dia. Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Panwascam Curug Badri Tamam menambahkan, tugas dan wewenang PTPS bukan hanya pengawasan di TPS. Namun sejak dilantik hingga 7 hari setelah pemungutan dan penghitungan suara di TPS, PTPS bekerja penuh waktu. "Undang-undang mengamanatkan bahwa PTPS dibubarkan tujuh hari setelah pemungutan dan penghitungan suara," ucap Badri. Untuk diketahui, hadir sebagai pemateri dalam Pelantikan dan Orientasi PTPS se Kecamatan Curug Andi Irawan, Komisioner Panwaslu Kabupaten Tangerang. Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang digelar pada 27 Juni mendatang. Kertas suara didesain dua kolom, yakni kolom bergambar paslon Ahmed Zaki Iskandar - Mad Romli dan kolom kosong tidak bergambar. Paslon Zaki - Romli diusung oleh 12 partai politik. (mg-3/mas)

Sumber: