Kakek 57 Tahun Edarkan Sabu
TIGARAKSA -- Seorang pria berinisial MS alias Roni ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kota Tangerang. Pria berusia 57 tahun itu didapati menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 15 paket, yang diperkirakan berat bruto 14,54 gram. MS yang sehari-hari berjualan asongan ini, nekat berjualan sabu lantaran himpitan ekonomi yang medesaknya. Pria paruh baya itu diringkus di sebuah rumah di wilayah Kampung Pongporang, Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Minggu (3/6) sekitar pukul 23.30 WIB. Informasi yang didapat, pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika, selanjutnya anggota Polresta Tangerang melakukan penyelidikan ke TKP tersebu, dan ternyata benar lalu pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan, saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan. Kasat Narkoba Polres Kota Tangerang Kompol Tosriadi Jamal membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, penangkapan tersangka memang setelah mendapat laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya peredaran narkoba di wilayahnya. Berdasarkan informasi tersebut pihaknya langsung melakukan serangkaian proses menyelidikan. “Ketika melakukan penyelidikan di lapangan, tersangka berada di lokasi tersebut dengan barang buktinya, selanjutnya kami amankan dan kami lakukan penggeledahan terhadap MS ini,” ucapnya, Selasa (5/6). Dalam penggeledahan tersebut, di dalam kediaman tersangka ditemukan sebanyak 15 paket sabu yang di masukan ke dalam bungkus rokok. “Bersama tersangka ada 15 paket sabu-sabu yang dimasukan ke dalam bungkus rokok dengan berat 14 gram lebih,” kata Tosriadi. Saat dimintai keterangan, lanjut Tosriadi, pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan polisi adalah miliknya. Kemudian MS juga mengakui bahwa barang haram tersebut nantinya akan diedarkan kembali. Ia pun menegaskan pihaknya tidak akan segan-segan memberantas peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda itu. “Kita tidak henti-hentinya melakukan operasi terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak generasi muda sebagai penerus cita-cita bangsa, kita harus berantas narkoba hingga ke akar-akarnya,” tutupnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MS alias Roni dikenakan sesuai Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotikan dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Saat ini kasus tersebut sedang dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk memburu bandar yang menyuplai barang ke MS. (mg-11/mas)
Sumber: