THR Tak Bebani APBD
JAKARTA--Pemerintah memastikan kenaikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 tidak akan membebani keuangan daerah. Pasalnya, hal itu sudah dipersiapkan jauh hari sejak perumusan APBN 2018 dan APBD 2018 pertengahan tahun lalu. “THR dan gaji ke 13 itu bukan sesuatu yang tiba-tiba ditetapkan oleh kami,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin (4/6). Mengenai penganggarannya, lanjut Sri, pemerintah sudah menyiapkan sejak nota keuangan disampaikan tahun lalu di dalam penyusunan UU APBN 2018 bersama DPR. Di situ, alokasi anggaran THR dan gaji ke 13 untuk PNS daerah dihitung dan dipertimbangkan dalam pemberian dana alokasi umum (DAU). Sri memastikan, dalam dana yang ditransfer pemerintah ke daerah, komponen tunjangan pada THR juga sudah dimasukkan dalam hitung-hitungan besaran DAU. “Sudah (termasuk tunjangan), karena kan masa kita kaya gitu ujug-ujug,” kata mantan direktur pelaksana Bank dunia itu. Hanya saja, diakuinya, Pemerintah sengaja baru mengumumkan kenaikan besaran THR di bulan Mei. Tujuannya untuk menghindari dampak inflasi. “Karena memang kami menghindari efek inflasi karena terlalu awal diumumkan,” terangnya. Untuk itu, kalau ada daerah yang merasa kekurangan, dia perlu melihat di mana persoalannya. Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syarifuddin menambahkan, sejak penyusunan APBD 2018, pihaknya sudah membina pemda. Dalam Permendagri 33 tahun 2017 tentang pedoman penyusunan APBD 2018, pihaknya sudah meminta daerah untuk menyediakan pos anggaran THR dan gaji ke 13 PNS. “Daerah sudah mengalokasikan untuk itu,” ujarnya saat dikonfirmasi. Kalaupun dalam penyusunannya, daerah hanya mengalokasikan angka THR sebesar gaji pokok, dia menilai bukan menjadi halangan. Pasalnya, daerah bisa mengambil dana dari pos anggaran lainnya tanpa menunggu perubahan APBD lebih dahulu. Hal itu, sebagaimana diatur dalam UU 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. “Bisa melalui skema Penggunaan Anggaran Belanja Daerah Mendahului Perubahan Anggaran,” imbuhnya. Dengan demikian, kepala daerah tidak perlu takut melanggar hukum. Hingga saat ini, kata dia, belum ada laporan terkait kendala yang dialami daerah menyangkut ketersediaan anggaran. “Belum ada surat atau keluhan yang masuk,” tuturnya. Untuk diketahui, pemerintah membebankan kepada masing-masing daerah untuk membayar tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN). Instruksi itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pencairan THR dan Gaji ke-13 bagi ASN dan Pensiunan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo. Dalam PP itu disebutkan bahwa besaran THR yaitu gaji pokok dan komponen tambahan seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan ASN. Secara detil, pemberian THR dijelaskan melalui Surat Edaran (SE) Mendagri tertanggal 30 Mei 2018 yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan walikota serta pimpinan DPRD baik provinsi maupun kabupaten kota. Isinya pemberian THR dan gaji ke-13 dibebankan dalam APBD. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten Nandy Mulya S mengatakan, pemberian THR kepada ASN di Pemprov Banten telah dianggarkan dalam APBD 2018. Hanya saja, yang dianggarkan untuk THR besarannya hanya gaji pokok, sementara untuk komponen lainnya belum dianggarkan. Menurut Nandy, tahun ini pemprov hanya menganggarkan THR berupa gaji pokok. “THR itu kita sebut gaji ke-14. Kalau dulu itu hanya gaji pokok saja. Kemudian ada juga gaji ke-13, itu diberikan menjelang anak-anak mau sekolah, itu sudah dianggarkan dalam APBD. Tapi, pengecualian untuk THR sekarang karena ada komponen lainnya. Nah yang tunjangan lainnya itu belum kita anggarkan,” ujar Nandy akhir pekan kemarin. Berdasarkan SE Mendagri, THR sudah harus diberikan pada Minggu pertama Juni dan gaji ke-13 pada Minggu pertama Juli. “Kita persiapkan untuk pembayaran THR awal Juni ini. Tapi hanya untuk besaran gaji pokok,” ungkapnya. Terkait komponen tambahan untuk THR ASN seperti yang diamanatkan PP dan SE Mendagri, Nandy menyerahkan kepada gubernur. Menurutnya, kemungkinan akan dianggarkan pada APBD perubahan 2018. “Komponen tambahan tidak bisa dibayarkan sekarang, karena belum dianggarkan,” tuturnya. Dalam SE Mendagri, disebutkan bagi daerah yang belum menganggarkan THR sesuai besaran yang diamanatkan PP, bisa melakukan penggeseran anggaran yang dananya bersumber dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang kegiatan, atau menggunakan kas yang tersedia. Sehingga tidak perlu menunggu perubahan APBD 2018, hanya perlu mengubah penjabaran APBD 2018, selanjutnya diberitahukan kepada pimpinan DPRD. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, jumlah ASN di Pemprov Banten lebih dari 10 ribu pegawai. Dengan rincian 4.380 ASN lama dan 6.000 lebih ASN guru SMA/SMK. Terpisah, Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah menyerahkan persoalan anggaran THR ASN Pemprov Banten kepada gubernur. Menurutnya, sesuai SE Mendagri, Pemprov Banten yang belum menganggarkan komponen THR seperti yang diamanatkan PP bisa melakukan penggeseran anggaran tanpa menunggu perubahan APBD 2018. Ia membenarkan dalam APBD 2018, anggaran THR hanya besaran gaji pokok, tidak dialokasikan komponen lainnya. “Opsi-opsinya sudah jelas, kami tinggal menunggu surat dari Pemprov Banten. Bila melakukan perubahan penjabaran APBD tahun anggaran 2018, Pemprov Banten punya waktu satu bulan memberitahu DPRD Banten,” ujarnya. Sementara, pemerintah kabupaten/kota mulai menyiasati untuk memenuhi pembayaran THR dan gaji ke-13. Berbagai cara dilakukan agar pembayaran THR sesuai dengan PP dan SE Mendagri. Pekan ini Pemkot Tangsel bakal mencairkan gaji ke-14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Insentif ini, disebut-sebut sebagai tunjangan hari raya (THR) untuk ASN yang dicairkan sebelum Lebaran. Target pencairan gaji ini, meleset dari rencana. Seharusnya gaji 14 sudah turun awal Juni. Namun, pencairan dana mundur karena persoalan administrasi. Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah Kota Tangsel Warman Syanudin mengatakan, molornya jadwal pencairan gaji 14 ini dikarenakan pengajuan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKP) belum selesai. Alasannya, pengajuan ini terhambat libur pada beberapa hari kemarin. “Minggu ini Pemkot segera cairkan dana untuk gaji 14. Artinya kan THR, makanya menjelang hari raya ini kita sudah siapkan pencairan anggarannya. Cuma sekarang masih dalam proses,” kata Warman saat ditemui di Puspemkot Tangsel, Ciputat, Senin (4/6). Untuk komponen gaji 14 ini, Warman mengatakan, pegawai akan menerima sebesar gaji yang biasa diterima setiap bulan. Namun, nilai gajinya akan utuh karena tidak disertai potongan rutin. Seperti, iuran taspen, BPJS dan sebagainya. Sementara untuk anggaran THR ini, diambil dari jatah dana alokasi umum (DAU) yang sumbernya berasal dari APBN. “Untuk saat ini proses pencairan sudah sampai pada proses pengajuan surat permintaan pembayaran (SPP) dari SKPD. Setelah ini akan masuk ke pengajuan ke bank, kemudian ditransfer ke rekening masing-masing. Jadi, Minggu sudah bisa dimanfaatkan oleh pegawai,” ujar Warman. Di Kota Tangsel sendiri akan ada 5.200 ASN yang menerima gaji 14 ini. Mulai dari pegawai struktural, fungsional seperti guru, tenaga kebersihan, kearsipan hingga tenaga kesehatan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). “ASN ada 5.200 orang PNS. Yang terdiri dari struktural, guru dan lain-lain. Yang akan menerima sebanyak satu kali gaji sama seperti gaji gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, fungsional dan tunjangan umum untuk staf,” bebernya. Sementara, untuk THR Non-PNS, Warman mengatakan sampai saat ini pihaknya masih menunggu masing-masing bendahara SKPD untuk memberikan jumlah tenaga suka rela. Sedangkan THR untuk pensiunan ASN, bukan lagi beban pemerintah. Melainkan tanggung jawab Taspen. “Untuk nonPNS, masih dalam kajian. Soalnya belum terkumpul semua jumlahnya. Masih kita bicarakan dan belum melihat keputusan. Kalau pengeluaran rutin gaji untuk tenaga di Pemkot Tangsel sekitar Rp20 miliar untuk 8.000 jumlah tenaga,” ujarnya. Walikota Serang Tb Haerul Jaman saat dihubungi Radar Banten (grup Tangerang Ekspres) mengaku telah memerintahkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang untuk menyisir anggaran guna pembayaran THR bagi para ASN Pemkot Serang yang jumlahnya 5 ribu orang lebih. Ada opsi pembayaran THR bagi para ASN itu. Pertama menyisir kegiatan yang tidak penting seperti kunjungan. “Kalau memangkas anggaran, saya sudah sampaikan ke BPKAD untuk tidak memangkas kepentingan masyarakat, tapi yang tidak urgen saja,” ujarnya. Selain itu, opsi lainnya adalah menggunakan anggaran yang tidak terserap organisasi perangkah daerah (OPD). Saat ini, ia masih menunggu laporan dari BPKAD termasuk besaran THR yang harus dibayarkan. “Yang pasti itu diharuskan. Mau tidak mau kami ikuti pemerintah pusat dengan kondisi apa pun,” ujar Jaman. Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang Ramadani mengatakan, alokasi anggaran yang disiapkan untuk membayar THR bagi 11.169 ASN di lingkungan Pemkab Pandeglang menelan dana Rp60 miliar. “Sekitar Rp60 miliar untuk pemberian THR semua ASN. Mudah-mudahan semua OPD bisa segera mengajukan SPM (surat perintah membayar-red), paling lambat ya tanggal 7 Juni ini,” katanya. Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang Agus Erwana mengatakan, sumber dana untuk THR ASN sebagian berasal dari dana alokasi umum (DAU). “Sebagian DAU, sebagian lagi memang dari anggaran kita,” katanya melalui sambungan telepon seluler. Agus mengatakan, dalam surat edaran Kemendagri, THR ASN memang dibebankan kepada APBD. Bahkan, jika APBD tidak mencukupi, disarankan untuk menggunakan dana tak terduga (TT). “Tapi, nanti akan tergantikan di anggaran perubahan,” ujarnya. Sayangnya, Agus tidak mengetahui pasti berapa anggaran yang harus dikeluarkan Pemkab untuk pemberian THR ASN. Berdasarkan catatan dari Dinas Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, jumlah ASN mencapai 10.000. “Yang pasti, nilai THR sama gaji tidak akan jauh beda,” terangnya. Meski demikian, Agus memastikan dana yang dialokasikan untuk THR ASN tidak akan menghambat program Pemkab. Menurut Agus, dana untuk THR tidak diperbolehkan untuk menggunakan anggaran yang sudah dialokasikan untuk pembangunan. “Sama sekali tidak boleh, kalaupun tidak ada cadangan, kan tinggal beberapa bulan lagi,” pungkasnya. Sementara Pemkab Lebak telah menganggarkan untuk THR dan gaji ke-13 itu mencapai Rp41 miliar dan tunjangan kinerja Rp9 miliar. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lebak Rina Dewiyanti menyatakan, THR dan gaji ke-13 sudah diakomodasi dalam APBD 2018. Tapi, untuk tunjangan kinerja (tukin) ASN, Pemkab harus melakukan pergeseran dari Tukin ASN bulan November dan Desember digeser ke bulan Juni dan Juli 2018. Jumlah ASN yang akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 sebanyak 9.814 orang. “Iya, untuk tukin ASN kita lakukan pergeseran. Seharusnya, tukin ASN untuk November dan Desember, kita geser ke bulan Juni dan Juli,” kata Rina Dewiyanti kepada Radar Banten (grup Tangerang Ekspres), kemarin. Menurutnya, untuk menutupi anggaran tukin ASN November dan Desember, Pemkab Lebak akan mengalokasikan kembali pada perubahan APBD 2018. “Rencananya, THR akan kita bayarkan minggu pertama bulan Juni, sedangkan gaji ke-13 akan dicairkan minggu pertama bulan Juni atau setelah lebaran,” ungkapnya. Begitupun yang dilakukan Pemkot Cilegon. Pemkot Cilegon berpikir keras karena pada pembahasan APBD tahun 2018 pemberian THR bagi ASN tidak. Jumlah ASN di lingkungan Pemkot Cilegon tercatat sebanyak 5.145 orang. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Sari Suryati belum bisa menjelaskan anggaran mana yang akan digeser untuk THR. Namun, Sari memastikan kebijakan baru itu bisa terealisasi. “Karena ini kan perintah pusat, semua daerah bukan Cilegon saja,” kata Sari. Menurutnya, saat ini dirinya bersama OPD sedang membahas pengalihan anggaran. “Gaji sudah kita siapkan, tinggal tunjangan yang belum, teman-teman OPD yang sedang menghitung,” tutur Sari. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cilegon Maman Mauludin menjelaskan, saat ini OPD yang dipimpinnya sedang melakukan koordinasi dengan OPD lain. Menurutnya, realisasi kebijakan baru itu ditanggung oleh masing-masing OPD. Pergeseran anggaran diserahkan kepada masing-masing OPD. “Karena ada komponen lain, ini sedang kita konsultasikan, pembahasan itu secepatnya bagaimana OPD-nya,” kata Maman. Meski ada pergeseran anggaran, Maman meyakini, tidak akan ada program yang terbengkalai akibat kebijakan itu. Pergeseran anggaran diserahkan kepada masing-masing OPD. “Pembahasannya enggak lama itu, jadi pasti bisa sesuai waktu,” katanya. Maman memperkirakan, kebutuhan untuk THR di atas Rp20 miliar. Kebutuhan itu untuk pegawai ASN dan non-ASN. (mg-7/rb/jpg/bha)
Sumber: