KPK Imbau Mobil Dinas Tak Buat Mudik
JAKARTA – Bagi aparatur sipil negara (ASN) yang ingin menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran, tampaknya, harus mengurungkan niat. Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengimbau seluruh penyelenggara negara untuk tidak memakai fasilitas dinas pada momen Hari Raya Idul Fitri tersebut. “Kepada pimpinan instansi atau lembaga pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas, seperti kendaraan dinas operasional untuk kepentingan pribadi untuk kegiatan mudik,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo, kemarin (4/6). Larangan tersebut merupakan salah satu poin imbauan yang diedarkan KPK ke seluruh instansi pemerintah. Selain melarang kendaraan dinas untuk mudik, KPK juga mengimbau penyelenggara negara dan pejabat negara untuk tidak menerima pemberian atau gratifikasi berkedok tunjangan hari raya (THR). Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono mengatakan, pihaknya kembali membuat imbauan menjelang Idul Fitri tahun ini. Langkah pencegahan itu juga dilakukan pada tahun sebelumnya. Yakni, meminta dengan tegas kepada seluruh aparatur sipil negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi berkedok THR. Seperti, uang, bingkisan/parcel, atau fasilitas dan jasa. “Sebagai penyelenggara negara hendaknya dapat menjadi contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat dengan menolak pemberian gratifikasi,” ujarnya kepada Jawa Pos (grup Tangerang Ekspres). Selain menolak gratifikasi, KPK juga mengimbau seluruh penyelenggara negara untuk tidak meminta dana, sumbangan atau hadiah kepada masyarakat dan perusahaan. Baik secara lisan maupun tulisan. Bukan hanya penyelenggara negara, KPK juga mengirimkan surat imbauan kepada pimpinan kementerian, lembaga, organisasi, pemerintah daerah dan BUMN/BUMD. Dalam surat itu, KPK berharap pihak-pihak tersebut memberikan imbauan secara internal kepada pejabat dan pegawai di lingkunga kerja masing-masing untuk menolak gratifikasi. Dan, tidak memberi gratifikasi kepada ASN. Hal serupa juga diharapkan diterapkan oleh pimpinan perusahaan dan korporasi. Sebab, merujuk berbagai kasus, pemberi gratifikasi penyelenggara negara mayoritas berasal dari perusahaan atau pengusaha. KPK pun terus memantau setiap pergerakan praktik korupsi menjelang Lebaran pekan depan. Setelah imbauan itu disebarkan ke pihak-pihak terkait, tim pelaporan dan penindakan bakal berkoordinasi untuk memberantas praktik-praktik korupsi berkedok THR. (jpg/bha)
Sumber: